Paham Asy ariyah bertahan lebih dari seribu tahun sebagai mayoritas teologi dunia Islam. Kekuatannya terletak pada metodologi jalan tengah yang mendamaikan nalar dan wahyu di tengah badai polemik.
Ushul al-Fiqh hadir sebagai filsafat hukum yang menjaga keseimbangan antara wahyu dan rasionalitas. Ia menjadi tulang punggung yang menjamin kepastian hukum sekaligus fleksibilitas di tengah zaman.
Peristiwa menyedihkan dalam sejarah Islam yang sering dinamakan al-Fitnat al-Kubra merupakan pangkal pertumbuhan masyarakat (dan agama) Islam di berbagai bidang, khususnya bidang-bidang politik, sosial dan paham keagamaan
Hijaz berkembang sebagai pusat ahl al-riwayah para pemelihara dan perawi hadits. Sementara Irak menjadi rumah bagi ahl al-ray, mereka yang lebih mengandalkan penalaran dan ijtihad.
Sejak awal Islam diturunkan, agama ini bukan hanya memuat ajaran spiritual, tetapi juga mengandung visi moral yang kelak mewujud menjadi sistem hukum yang lengkap.
Hukum Islam sudah diletakkan dasarnya sejak periode Makkah: keadilan sosial, perlindungan hak milik, penghormatan pada anak yatim dan perempuan, serta larangan penindasan.
Di masa lalu, Islam justru menjadi katalis pengetahuan. Tak ada Inkuisisi seperti yang dialami umat Kristen ketika ilmu pengetahuan menantang dogma gereja.
Nurcholish Madjid mengingatkan pentingnya supremasi hukum dalam masyarakat beradab. Sebuah refleksi yang makin relevan di tengah krisis keadilan hari ini.
Pembicaraan tentang hubungan agama dan politik dalam Islam seringkali mengabaikan konteks historis yang mendasar: masyarakat Madinah pada masa Nabi Muhammad SAW.
Pijakan awal Cak Nur dimulai dari kota suci Madinah. Di sana, Nabi Muhammad tampil sebagai figur ganda: Rasul yang membawa wahyu dan kepala negara yang memimpin masyarakat.
Imam al-Syafii, dan mazhab Syafii secara umum, merumuskan lima pendekatan utama dalam memahami dan menetapkan hukum syariah. Pendekatan ini memungkinkan terjadinya abstraksi dan pembacaan prinsipil dari teks hukum:
Kajian terhadap hadis dapat dilanjutkan sebagai bentuk ijtihad kolektif untuk menjawab kebutuhan zaman. Ini bukan dalam rangka meragukan sunnah Nabi, tetapi dalam rangka melindungi sunnah dari hadis yang tidak sahih.