LANGIT7.ID-Ketika hukum berdiri tegak tanpa memihak, masyarakat bernapas lega. Tapi saat hukum merunduk pada kuasa, peradaban goyah. Demikian Cendekiawan Muslim,
Prof Dr Nurcholish Madjid, dalam artikelnya berjudul "
Islam dan Politik Suatu Tinjauan atas Prinsip-Prinsip Hukum dan Keadilan".
Di tengah riuh rendah demokrasi prosedural dan hiruk-pikuk hukum yang sering tumpul ke atas, tajam ke bawah, menarik menengok ke belakang, pada sejarah masyarakat Madinah di masa Rasulullah
Muhammad SAW.
Dalam
Jurnal Pemikiran Islam Paramadina, Cak Nur menunjukkan bagaimana masyarakat mempraktikkan supremasi hukum yang bukan hanya tegas, tapi juga adil tanpa pandang bulu.
Keadilan di Madinah bukan sekadar ideal. Ia adalah kenyataan. Aturan ditegakkan, bukan dinegosiasikan. Bahkan sabda Nabi menegaskan: kehancuran bangsa-bangsa terdahulu karena pilih kasih dalam menerapkan hukum: si miskin dihukum, si elite dilepaskan.
Masyarakat Madinah berjalan di atas asas kesetaraan hukum dan kepastian yang membuat warga dapat hidup tenang, karena tahu bahwa keadilan bukan hasil undian atau privilese.
Baca juga: Membaca Kristen dari Madinah Menurut Montgomery Watt Penekanan terhadap makna amanat dan keadilan dijabarkan sebagai tiang pancang masyarakat beradab. Hukum bukan hanya hasil kontrak sosial antarmanusia, tapi juga bagian dari perjanjian vertikal dengan Tuhan. Melanggar hukum, dalam logika Qurani, sama dengan menantang Ilahi. Itulah sebabnya kezhaliman atau
thughyan dalam al-Qur’an kerap disandingkan dengan perlawanan terhadap Tuhan sendiri.
Menarik pula, pluralisme hukum di Madinah ditegakkan bukan dengan pemaksaan, melainkan penghormatan. Kelompok Yahudi diwajibkan menegakkan hukum Taurat, Nasrani dengan Injil, sebagaimana umat Islam dengan al-Qur’an. Bahkan menurut Ibn Taymiyah, ketentuan hukum dari kitab suci sebelumnya masih berlaku bagi umat Islam—selama belum dihapus oleh wahyu yang baru. Suatu pemikiran yang jauh dari eksklusivisme sempit, dan sangat relevan dalam dunia multikultural hari ini.
Namun teladan hukum Madinah itu terasa asing dalam lanskap hukum kita hari ini. Di negeri ini, hukum bisa dibajak oleh kekuasaan, dibelokkan oleh modal, dan dibiarkan oleh diamnya suara publik. Para elite politik mengakali undang-undang demi kuasa, aparat penegak hukum kerap berbisnis keadilan, dan rakyat kecil dibiarkan terjerat hukum karena tak punya kuasa membela diri.
Yang tertinggal dari Madinah hanyalah romantisme. Keadilan kini menjadi barang mewah. Tak ada lagi keteladanan Umar bin Khattab yang rela dicela, atau keberanian Rasul yang bersumpah: “Demi Allah, jika Fatimah binti Muhammad mencuri, niscaya kupotong tangannya.”
Baca juga: Kawin Mut'ah Menurut Hukum Islam: Pernah Dibolehkan Yang kita butuhkan bukan hanya reformasi hukum, tapi revolusi moral di dalamnya. Sebab sebagaimana dicatat dalam tulisan Paramadina: hukum hanyalah wadah. Ia baru bernyawa bila diisi ruh keimanan, akhlak, dan keberanian melawan kesewenang-wenangan.
Jika Madinah dahulu bisa menegakkan hukum tanpa kompromi, mengapa kini kita justru terperosok dalam tatanan hukum yang kehilangan rasa malu?
(mif)