LANGIT7.ID - Di tengah masyarakat yang masih akrab dengan tradisi klenik, jimat sering kali mendapatkan tempat istimewa sebagai "satpam spiritual". Para pemakainya tak jarang berkilah dengan beragam argumen rasional: mulai dari sekadar wasilah (perantara) hingga klaim bahwa kekuatan benda tersebut tetap bersumber dari Tuhan. Namun, jika ditelaah lebih dalam, pembelaan tersebut hanyalah upaya melawan dalil menggunakan rasio yang dipaksakan. Alangkah naifnya jika teks-teks agama yang begitu terang benderang harus tunduk pada logika akal-akalan manusia.
Persoalan jimat bukan sekadar masalah aksesoris atau tradisi lokal. Dalam diskursus akidah, ini adalah masalah prinsipil. Al-Quran dan Sunnah telah memberikan garis batas yang tegas mengenai haramnya menggantungkan nasib pada benda mati. Bahkan, saking bahayanya praktik ini bagi kemurnian tauhid, metode penyampaian larangan dalam hadis-hadis Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wa sallam hadir dalam berbagai klasifikasi yang sangat ketat.
Klasifikasi pertama secara lugas memvonis penggunaan jimat sebagai tindak kesyirikan. Salah satu fondasi hukumnya adalah sabda Nabi: "
Barangsiapa menggantungkan jimat, berarti berbuat syirik" (HR Ahmad). Di sini, tidak ada ruang bagi rasio untuk berdiplomasi. Ketika sebuah perbuatan telah dilabeli syirik oleh pemegang otoritas wahyu, maka segala argumen kemaslahatan akal menjadi gugur secara otomatis.
Tak hanya itu, jenis hadis kedua memberikan peringatan psikologis dan spiritual tentang terputusnya pertolongan Allah. Nabi bersabda: "
Barangsiapa menggantungkan sesuatu, dijadikan ketergantungannya ada padanya" (HR Tirmidzi). Imam As-Suyuthi dalam catatannya menjelaskan bahwa kalimat tersebut merupakan kiasan bagi hilangnya perlindungan Allah. Logikanya sederhana namun menohok: jika manusia memilih bersandar pada sepotong kayu atau kertas rajah, maka Allah akan membiarkan manusia tersebut diurus oleh benda yang tak berdaya itu.
Selanjutnya, klasifikasi ketiga dan keempat menunjukkan sikap aktif Nabi dalam memerangi jimat. Beliau tidak hanya melarang, tetapi juga mendoakan keburukan bagi pelakunya agar tidak mencapai tujuannya dan tidak mendapatkan ketenangan. Bahkan, dalam konteks hewan ternak, Nabi memerintahkan para sahabat untuk memotong setiap kalung yang terbuat dari tali jimat di leher unta. Ini menunjukkan bahwa jimat adalah polusi bagi iman yang harus dibersihkan secara fisik maupun ideologis.
Ancaman yang paling menggetarkan mungkin terletak pada klasifikasi kelima dan keenam. Nabi menegaskan bahwa siapa pun yang mati dalam keadaan masih memakai jimat, ia tidak akan pernah beruntung selamanya. Pernyataan ini menunjukkan bahwa jimat adalah penghalang besar bagi keselamatan di akhirat. Terakhir, Rasulullah secara eksplisit menyatakan berlepas diri dari mereka yang mengalungkan tali sebagai jimat. "Maka Muhammad Shallallahu alaihi wa sallam berlepas diri darinya," demikian bunyi pesan tegas tersebut kepada Ruwaifi’.
Lantas, di mana posisi argumen akal para pemakai jimat? Ulama kenamaan Ibnu Qayyim al-Jauziyyah dalam
Zadul Ma’ad menekankan bahwa hati yang bergantung pada selain Allah akan disiksa dengan benda yang ia gantungkan tersebut. Melawan dalil dengan rasio dalam perkara gaib adalah sebuah kekeliruan fatal. Akal manusia memiliki batasan, sementara wahyu bersifat absolut. Ketika wahyu mengatakan "syirik", maka akal seharusnya tunduk, bukan mencari celah untuk melegalkannya dengan bungkus filsafat wasilah.
Kesimpulannya, jimat adalah simbol rapuhnya iman yang mencoba mencari kekuatan pada materi. Rentetan hadis shahih dengan berbagai metode penyampaiannya—mulai dari vonis syirik, doa keburukan, perintah pemotongan, hingga pernyataan berlepas diri—adalah bukti bahwa perkara ini tidak bisa ditoleransi dengan alasan logika apa pun. Tauhid menuntut kemurnian sandaran hanya kepada Allah, dan jimat adalah penghianatan terhadap komitmen tersebut.
(mif)