LANGIT7.ID-
Perkawinan dalam Islam adalah suatu ikatan yang kuat dan perjanjian yang teguh, yang ditegakkan di atas niat untuk bergaul antara suami dan istri secara abadi. Tujuannya adalah untuk memetik buah kejiwaan yang telah digariskan Allah dalam
al-Qur'an, yaitu ketentraman, kecintaan, dan kasih sayang. Selain itu, tujuan duniawi dari perkawinan adalah untuk perkembangan keturunan dan kelangsungan jenis manusia.
Dalam al-Qur'an, Allah berfirman: "
Allah telah menjadikan jodoh untuk kamu dari jenismu sendiri, dan Ia menjadikan untuk kamu dari perjodohanmu itu anak-anak dan cucu." (QS an-Nahl: 72).
Kawin Mut'ah adalah ikatan seorang laki-laki dengan seorang perempuan dalam batas waktu tertentu dengan upah yang disepakati bersama.
Prof Dr Quraish Shihab dalam bukunya yang berjudul "
Mistik, Seks, dan Ibadah" menjelaskan bahwa kata mut'ah dalam bahasa berarti kenikmatan, kesenangan, dan kelezatan. Nikah mut'ah didefinisikan sebagai pernikahan dengan menetapkan batas waktu tertentu yang disepakati oleh calon suami istri. Setelah batas waktu tersebut berakhir, maka secara otomatis terjadi perceraian.
Baca juga: Kawin Kontrak di Puncak Ternyata Menyebar Sampai Amerika; Media LA Times Soroti Lemahnya Wanita Lokal Kawin mut'ah pada awalnya diperkenankan oleh Rasulullah SAW sebelum stabilnya syariah Islam, terutama dalam situasi bepergian dan peperangan.
Syaikh Yusuf Al-Qardhawi dalam bukunya "
Halal dan Haram dalam Islam" menyebutkan bahwa dibolehkannya kawin mut'ah saat itu karena masyarakat Islam berada dalam masa transisi, dari jahiliyah menuju Islam. Pada masa jahiliah, perzinaan merupakan hal yang umum, dan Islam datang untuk mengatasi masalah tersebut.
Saat para sahabat berperang dan jauh dari istri, sebagian dari mereka mungkin merasa tertekan. Beberapa sahabat yang imannya lemah dapat tergoda untuk berzina, sementara yang lebih kuat imannya bahkan cenderung menghindari hubungan seksual sama sekali.
Dalam hal ini,
Rasulullah SAW memberikan solusi dengan membolehkan kawin mut'ah, seperti yang diriwayatkan oleh Ibnu Mas'ud: "Kami pernah berperang bersama Rasulullah SAW, dan kami bertanya, bolehkah kami berkebiri? Rasulullah SAW melarang kami, dan memberikan rukhshah (kelonggaran) untuk menikah dengan perempuan dengan mas kawin baju untuk satu waktu tertentu." (Riwayat Bukhari dan Muslim).
Dengan demikian, kawin mut'ah merupakan solusi sementara untuk mengatasi permasalahan tertentu pada masa itu, sebelum hukum perkawinan yang sempurna diundangkan. Hukum perkawinan yang sempurna ini mencakup tujuan untuk menjaga diri, mencapai ketenangan jiwa, memperpanjang keturunan, serta mempererat kasih sayang dalam keluarga.
Larangan Kawin Mut'ah datang setelah itu. Nikah mut'ah akhirnya dilarang dan menjadi ijma' ulama. Sebagaimana halnya dengan pengharaman arak dan riba yang diberlakukan secara bertahap, pengharaman nikah mut'ah juga dilakukan bertahap.
Baca juga: Begini Hukum Nikah Mut'ah atau Kawin Kontrak di Indonesia Dalam sebuah riwayat, Ali bin Abi Thalib dan beberapa sahabat lainnya menceritakan bahwa Rasulullah SAW mengizinkan kawin mut'ah pada masa awal peperangan, tetapi kemudian mengharamkannya setelah itu. Saburah al-Juhani, yang berperang dalam Fat-hu Makkah, mengatakan bahwa setelah itu Rasulullah SAW melarang kawin mut'ah.
Dalam riwayat lain, Rasulullah SAW bersabda, "Wahai manusia, dahulu aku mengizinkan kamu nikah mut'ah. Ketahuilah bahwa Allah swt telah mengharamkannya sampai hari kiamat." (HR. Muslim).
Oleh karena itu, para ulama dari seluruh mazhab sepakat bahwa nikah mut'ah hukumnya haram dan termasuk dalam kategori pernikahan yang batil. Bahkan, pelaku nikah mut'ah dianggap setara dengan pezina.
Umar bin Khattab menyebut kawin mut'ah sebagai kemungkaran dan memberikan ancaman hukuman bagi pelakunya, seperti yang diberikan kepada pezina.
Apakah Kawin Mut'ah Haram Selama-Lamanya?Banyak ulama berpendapat bahwa kawin mut'ah haram selamanya, tidak ada kelonggaran setelah hukum tersebut diundangkan. Namun, ada juga pendapat yang berbeda dari Ibnu Abbas yang membolehkan kawin mut'ah dalam kondisi terpaksa.
Baca juga: Pemerintah akan Buat Peraturan Larang Kawin Kontrak Ketika ditanya tentang hal ini, Ibnu Abbas menjawab bahwa kawin mut'ah diperbolehkan jika dilakukan dalam keadaan terpaksa, seperti jumlah wanita yang sedikit. Namun, setelah menyaksikan banyak orang yang mempergunakan mut'ah tanpa batasan, Ibnu Abbas akhirnya menarik kembali fatwanya.
Quraish Shihab menyebutkan bahwa nikah mut'ah tidak sesuai dengan tujuan perkawinan dalam Islam, yang diharapkan langgeng, sehidup semati, hingga hari kiamat.
Dalam hal ini, ada perbedaan pandangan antara ulama Sunni dan Syiah. Ulama Syiah berpegang pada dalil bahwa Umar bin Khattab yang melarang nikah mut'ah, sementara ulama Sunni melarangnya tetapi membedakan dengan perzinahan. Beberapa ulama Syiah juga tidak menganjurkan nikah mut'ah karena dapat merugikan wanita.
(mif)