Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Kamis, 28 Mei 2026
home lifestyle muslim detail berita

Begini Hukum Nikah Mut'ah atau Kawin Kontrak di Indonesia

Fifiyanti Abdurahman Sabtu, 01 Oktober 2022 - 10:02 WIB
Begini Hukum Nikah Mut'ah atau Kawin Kontrak di Indonesia
Ilustrasi. Foto: LANGIT7/iStock
LANGIT7.ID - , Jakarta - Praktik nikah mut’ah atau kawin kontrak kerap ditemui di Indonesia. Dalam hukum yang ditetapkan oleh negara, perkawinan jenis ini dinilai tidak sah. Lantas, bagaimana dalam Islam?

Penghulu di Kementerian Agama Ustaz Ginanjar Nugraha mengatakan dahulu kawin kontrak dalam Islam pernah dibolehkan ketika dalam keadaan darurat. Namun saat ini terdapat hukum baru yang menjelaskan bahwa kawin kontrak diharamkan selamanya.

Baca juga: Negara Harus Lindungi Hak Umat Islam Jalankan Pernikahan yang Sah

Ustaz Ginanjar menjelaskan apa yang dimaksud dengan nikah kontrak. Menurut dia, nikah kontrak dibatasi oleh waktu. Misal terdapat jangka waktu tertentu dalam pernikahan itu dan ketika waktunya tiba maka pernikahan tersebut putus, tanpa ada kata talak.

"Talak dengan sendirinya. Misalkan apakah nikahnya 1 bulan, ataukah setengah tahun ataupun nikahnya nama 2 tahun dan lainnya. Jadi dalam Islam diharamkan," ujar Ustaz Ginanjar kepada Langit7, Sabtu (1/10/2022).

Dia melanjutkan, dalam konteks negara Indonesia, hal tersebut bertentangan baik dengan undang-undang pernikahan ataupun juga dengan kompilasi hukum Islam.

Baca juga: MUI Tegaskan Pernikahan Lintas Agama Haram dan Tidak Sah

Dalam undang-undang perkawinan, salah satu tujuan pernikahan adalah adanya kebahagiaan dan hal tersebut kekal. Pada kompilasi hukum Islam di pasal 2 ayat 1 dan 2 dijelaskan bahwa pernikahan itu sah jika memang sesuai dengan agama masing-masing.

"Dua prinsip ini juga sama karena hampir tidak ada nikah kontrak itu yang dicatat. Kemudian secara prinsip agama masing-masing maka itu juga sama, jadi memang dalam Islam pernikahan kontrak itu tidak sah," pungkasnya.

(est)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Kamis 28 Mei 2026
Imsak
04:26
Shubuh
04:36
Dhuhur
11:53
Ashar
15:14
Maghrib
17:47
Isya
19:00
Lihat Selengkapnya
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ يٰٓاَهْلَ الْكِتٰبِ تَعَالَوْا اِلٰى كَلِمَةٍ سَوَاۤءٍۢ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ اَلَّا نَعْبُدَ اِلَّا اللّٰهَ وَلَا نُشْرِكَ بِهٖ شَيْـًٔا وَّلَا يَتَّخِذَ بَعْضُنَا بَعْضًا اَرْبَابًا مِّنْ دُوْنِ اللّٰهِ ۗ فَاِنْ تَوَلَّوْا فَقُوْلُوا اشْهَدُوْا بِاَنَّا مُسْلِمُوْنَ
Katakanlah (Muhammad), “Wahai Ahli Kitab! Marilah (kita) menuju kepada satu kalimat (pegangan) yang sama antara kami dan kamu, bahwa kita tidak menyembah selain Allah dan kita tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun, dan bahwa kita tidak menjadikan satu sama lain tuhan-tuhan selain Allah. Jika mereka berpaling maka katakanlah (kepada mereka), “Saksikanlah, bahwa kami adalah orang Muslim.”
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)