LANGIT7.ID - , Jakarta - Praktik
nikah mut’ah atau kawin kontrak kerap ditemui di Indonesia. Dalam hukum yang ditetapkan oleh negara, perkawinan jenis ini dinilai tidak sah. Lantas, bagaimana dalam Islam?
Penghulu di Kementerian Agama
Ustaz Ginanjar Nugraha mengatakan dahulu kawin kontrak dalam Islam pernah dibolehkan ketika dalam keadaan darurat. Namun saat ini terdapat hukum baru yang menjelaskan bahwa kawin kontrak diharamkan selamanya.
Baca juga: Negara Harus Lindungi Hak Umat Islam Jalankan Pernikahan yang SahUstaz Ginanjar menjelaskan apa yang dimaksud dengan nikah kontrak. Menurut dia, nikah kontrak dibatasi oleh waktu. Misal terdapat jangka waktu tertentu dalam pernikahan itu dan ketika waktunya tiba maka pernikahan tersebut putus, tanpa ada kata talak.
"Talak dengan sendirinya. Misalkan apakah nikahnya 1 bulan, ataukah setengah tahun ataupun nikahnya nama 2 tahun dan lainnya. Jadi dalam Islam diharamkan," ujar Ustaz Ginanjar kepada Langit7, Sabtu (1/10/2022).
Dia melanjutkan, dalam konteks negara Indonesia, hal tersebut bertentangan baik dengan
undang-undang pernikahan ataupun juga dengan kompilasi hukum Islam.
Baca juga: MUI Tegaskan Pernikahan Lintas Agama Haram dan Tidak SahDalam undang-undang perkawinan, salah satu tujuan pernikahan adalah adanya kebahagiaan dan hal tersebut kekal. Pada kompilasi hukum Islam di pasal 2 ayat 1 dan 2 dijelaskan bahwa pernikahan itu sah jika memang sesuai dengan agama masing-masing.
"Dua prinsip ini juga sama karena hampir tidak ada nikah kontrak itu yang dicatat. Kemudian secara prinsip agama masing-masing maka itu juga sama, jadi memang dalam Islam pernikahan kontrak itu tidak sah," pungkasnya.
(est)