LANGIT7.ID, Jakarta - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, KH Cholil Nafis menegaskan, para ulama dan organisasi Islam di Indonesia sepakat menyatakan haram terhadap pernikahan lintas agama.
Hal ini ia ungkapkan lewat cuitan akun twitter miliknya @cholilnafis. Pada unggahan tersebut ia juga memaparkan foto dirinya yang disumpah di atas Al-Qur'an, Senin (26/9/2022).
"Baru saja selesai saya memberi keterangan ahli dalam sidang Judicial Review MK RI soal pernikahan beda agama. Ada warga yang menyoal dilarangnya nikah beda agama," cuit Cholil dalam akun twitternya.
"Saya tegaskan para ulama di organisasi Islam Indonesia sepakat bahwa pernikahan beda agama tidak sah dan haram," imbuhnya.
Baca Juga: Ini Kriteria Orang yang Bisa Jadi Tempat Curhat Masalah Rumah TanggaSelain itu, Kiai Cholil mengungkap keputusan MUI Nomor 4/Munas VII/MUI/8/2005. Keputusan itu menyatakan tentang hukum larangan pernikahan beda agama, yaitu perkawinan beda agama adalah haram dan tidak sah.
"Perkawinan laki-laki muslim dengan wanita ahlul kitab menurut qaul mu'tamad adalah haram dan tidak sah," ujarnya.
Pimpinan Pesantren Cendekia Amanah Depok ini memaparkan, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM pasal 10 menjelaskan perkawinan yang sah hanya dapat berlangsung atas kehendak bebas calon suami dan istri yang bersangkutan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
"Ketentuan undang-undang, sah perkawinan apabila sesuai deangan hukum masing-masing agama dan kepercayaan," jelasnya.
(zhd)