LANGIT7.ID-Jakarta; - Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (Wantim MUI) menyatakan sikap resmi dalam menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait mekanisme Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) bagi Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Keagamaan. Sekretaris Wantim MUI, Zainut Tauhid Sa'adi, menegaskan bahwa putusan MK yang mengoreksi mekanisme penunjukan langsung merupakan langkah hukum yang bersifat final dan mengikat (final and binding), sehingga wajib dipatuhi oleh pemerintah maupun ormas.
"Pada dasarnya pemanfaatan kekayaan alam oleh ormas keagamaan memiliki tujuan mulia untuk membangun kemandirian ekonomi organisasi dan kemaslahatan umat. Kendati demikian, koreksi dari MK dinilai justru memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), sekaligus menghindarkan dinamika ini dari potensi kolusi dan kecemburuan sosial," ujar Zainut dalam keterangannya, Senin (20/7/2026).
Pihaknya mengingatkan bahwa kebijakan afirmasi dari pemerintah bukanlah fasilitas tanpa batas, sehingga ormas keagamaan kini harus fokus meningkatkan kapabilitas administratif serta lolos uji kepatutan teknis secara profesional. Di samping aspek tata kelola, Wantim MUI memberikan catatan teologis dan ekologis yang tebal dalam pengelolaan sumber daya alam.
Zainut menggarisbawahi bahwa pelestarian lingkungan serta pelaksanaan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang transparan merupakan syarat mutlak yang tidak boleh ditawar. Pelibatan aktif masyarakat lokal dan masyarakat adat di sekitar lingkar tambang menjadi kunci utama untuk menekan risiko sengketa sosial serta kerusakan ekologis yang bisa terjadi di masa depan.
"Keterlibatan ormas dalam dunia tambang harus ditopang oleh kepatuhan penuh terhadap hukum lingkungan demi terwujudnya kemaslahatan umum (maslahah 'ammah)," ujarnya.
Menyikapi perkembangan hukum ini, Wantim MUI mendesak pemerintah untuk segera merumuskan regulasi turunan yang sejalan dengan amar putusan MK. Pemerintah diharapkan mampu merancang pola kemitraan atau mekanisme seleksi yang objektif dan kompetitif, namun tetap memberikan ruang kontribusi ekonomi bagi ormas keagamaan tanpa menabrak prinsip ketatanegaraan.
"Kami mengimbau seluruh ormas keagamaan di Indonesia untuk bijaksana dan menjadikan momentum ini sebagai pemacu penguatan kapasitas manajerial internal organisasi yang lebih profesional," jelasnya.
(zhd)