LANGIT7.ID, Jakarta; - Anggota Komisi XIII DPR RI Bidang Hukum dan HAM, Dr Rieke Diah Pitaloka, memberikan tanggapan resmi terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 40/PUU-XXIV/2026 mengenai pengujian UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN TA 2026. Putusan yang dibacakan pada 30 Juli 2026 tersebut dinilainya sebagai langkah krusial dalam menata ulang arah kebijakan gizi di Indonesia.Rieke menegaskan bahwa putusan MK bukanlah bentuk penolakan terhadap Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Sebaliknya, putusan ini merupakan koreksi konstitusional yang sangat penting agar skema pendanaan program MBG dapat berdiri sendiri dan tidak lagi membebani atau menggerus anggaran komponen utama pendidikan."Vonis MK harus dibaca sebagai momentum emas untuk merombak total kebijakan pemenuhan gizi nasional secara menyeluruh. Negara tidak boleh berhenti pada program pemberian makan semata, melainkan wajib membangun sistem pemenuhan gizi yang terintegrasi, berkelanjutan, dan berbasis pada hak asasi manusia," ujar Rieke dalam keterangannya, Jumat (31/7/2026)."Hak atas pangan, kesehatan, serta pendidikan anak harus dipenuhi secara sejajar tanpa menumbalkan salah satunya," imbuhnya.Ia juga menyoroti kerangka hukum yang ada saat ini, seperti Perpres Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional dan Perpres Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola MBG. Menurutnya, kedua aturan tersebut mendesak untuk disempurnakan agar mampu menjawab dinamika pasca-putusan MK, terutama menyangkut transparansi pendanaan, koordinasi antarlembaga, hingga kepastian keamanan pangan.Guna merespons situasi ini, Rieke menyodorkan tiga rekomendasi utama kepada pemerintah. Pertama, ia mendesak diterbitkannya Peraturan Presiden baru tentang Tata Kelola Pemenuhan Gizi Nasional. Aturan ini harus menerapkan life-cycle approach (pendekatan siklus kehidupan) yang menjangkau seluruh kelompok usia—mulai dari remaja, calon pengantin, ibu hamil, balita, anak sekolah, hingga kelompok rentan dan lansia—dengan skema anggaran tersendiri yang transparan.Kedua, pemerintah diminta membangun tata kelola nasional yang betul-betul terintegrasi. Pembagian peran dan koordinasi antar-kementerian, seperti Bappenas, Kemenkeu, BGN, Kemenkes, hingga Pemda harus diperjelas. "Tak kalah penting, rantai pasok program ini harus melibatkan BUMN, UMKM, koperasi, petani, peternak, nelayan, serta BUM Desa guna menggerakkan ekonomi rakyat secara langsung," ujarnya.Ketiga, Rieke mendorong terwujudnya tata kelola berbasis HAM, desentralisasi, dan integrasi ke dalam portal Satu Data Indonesia. Pengintegrasian data pemenuhan gizi ini penting untuk menjamin transparansi anggaran, akuntabilitas pengawasan di daerah, perlindungan data pribadi, serta memastikan keberlanjutan jaminan gizi masyarakat dari hulu ke hilir."Putusan Mahkamah Konstitusi adalah momentum untuk membangun negara yang tidak sekadar memberi makan, tetapi menjamin hak atas gizi secara adil, berkelanjutan, dan konstitusional," kata Rieke.
(zhd)