Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Rabu, 11 Februari 2026
home masjid detail berita

Hukum, Wahyu, dan Sejarah: Jejak Legislasi Nabi dari Makkah ke Madinah

miftah yusufpati Senin, 07 Juli 2025 - 17:00 WIB
Hukum, Wahyu, dan Sejarah: Jejak Legislasi Nabi dari Makkah ke Madinah
Islam bukan hanya soal doa dan ibadah, tetapi juga proyek peradaban yang menempatkan hukum di jantung masyarakat. Ilustrasi: Ist
LANGIT7.ID-Tak banyak orang yang menyadari betapa rapatnya simpul antara wahyu dan hukum dalam Islam. Dalam Kontekstualisasi Doktrin Islam dalam Sejarah, Prof. Dr. Nurcholish Madjid menyebut, sejak awal Islam diturunkan, agama ini bukan hanya memuat ajaran spiritual, tetapi juga mengandung visi moral yang kelak mewujud menjadi sistem hukum yang lengkap.

“Sejak periode Makkah, bahkan ketika Nabi belum punya kuasa politik, dasar-dasar hukum sudah diletakkan,” tulis Cak Nur, sapaan akrab sang pemikir. Dasar itu muncul melalui ajaran etika: keadilan sosial, larangan penindasan, hak anak yatim, perlindungan terhadap perempuan dan janda, dan penghormatan terhadap hak milik orang lain. Harta yang diperoleh lewat penindasan dinyatakan haram.

Namun di Makkah, semua itu masih berupa cita-cita moral. Nabi belum punya perangkat negara untuk menegakkannya secara formal. Baru ketika beliau hijrah ke Madinah, visi itu mendapat ruang politik. Di sana, Nabi mulai menyusun aturan hidup bersama, memutus sengketa, menetapkan sanksi, dan mengatur strategi perang. “Kebijakan Nabi di Madinah adalah kelanjutan wajar dari fondasi yang sudah kokoh sejak Makkah,” ujar Cak Nur.

Baca juga: Lima Kaidah Dasar Mazhab Syafi’i dalam Penetapan Hukum Menurut Nurcholish Madjid

Setelah wafatnya Nabi, estafet legislasi berpindah ke tangan para sahabat. Prinsip-prinsip Nabi menopang terbentuknya imperium Islam yang membentang dari Sungai Nil hingga lembah Indus, dari semenanjung Iberia sampai Asia Tengah.

Namun bentangan wilayah yang begitu luas menghadapkan umat pada kenyataan baru: tradisi hukum yang mapan di masing-masing daerah, mulai dari warisan Yunani-Romawi di barat hingga Indo-Iran di timur. Tuntutan intelektual dan politik yang muncul memaksa para sahabat dan tabi’in (generasi setelah sahabat) menjawab masalah-masalah hukum yang semakin rumit.

Dari situ lahirlah fiqh, disiplin hukum Islam yang khas. Di masa tabi’in, praktik hukum masih ad hoc: merujuk pada Al-Qur’an, tradisi Nabi dan sahabat, serta realitas sosial Madinah. Barulah kemudian berkembang menjadi disiplin ilmiah yang lebih sistematis.

Bukan Agama Kaku

Islam sejak awal memang bukan agama yang kaku. Al-Sayyid Sabiq, dalam Fiqh al-Sunnah, menyebut bahwa urusan-urusan yang tidak berubah oleh waktu dan tempat—seperti akidah dan ibadah—diatur secara rinci.

Sementara yang sifatnya berkembang, seperti urusan masyarakat, politik, dan ekonomi, hanya digariskan secara umum agar bisa disesuaikan oleh para pemimpin sesuai zamannya.

Baca juga: Urgensi Kajian Kritis Hadis di Era Modern Menurut Nurcholish Madjid

Inilah yang kemudian melahirkan adagium populer: shalih li kulli zaman wa makan yakni Islam relevan di setiap waktu dan tempat. Nabi sendiri mencontohkan fleksibilitas itu. Dalam urusan duniawi, beliau sering bermusyawarah dengan sahabat, bahkan kadang mengikuti pendapat mereka. Contoh paling nyata terlihat pada strategi perang Badar dan Uhud.

Semangat keluwesan itu tetap terjaga setelah Nabi wafat. Namun seiring meningkatnya konflik politik di penghujung masa Khalifah Utsman, sumber-sumber otoritas hukum mulai terpecah. Perselisihan politik menjalar ke ranah hukum.

Tahun 41 Hijriah memang dicatat sebagai *Am al-Jama’ah* (Tahun Persatuan), ketika umat kembali bersatu di bawah satu khalifah. Namun, seperti dicatat oleh Cak Nur, persatuan itu hanya formalitas politik. Di bawah permukaannya, klaim otoritas hukum tetap bersaing.

Dialog Panjang

Hari ini, hukum Islam yang kita kenal adalah hasil dialog panjang antara wahyu, akal, dan realitas sosial. Ia lahir dari etika di Makkah, matang di legislasi Madinah, lalu diuji dan diperluas dalam wacana fikih oleh para sahabat dan tabi’in.

Bahwa Islam bukan hanya soal doa dan ibadah, tetapi juga proyek peradaban yang menempatkan hukum di jantung masyarakat—itulah pelajaran yang tetap relevan hingga hari ini.

Baca juga: Nurcholish Madjid: Sunnah Tidak Terbatas Hanya pada Hadis

Seperti ditulis Nurcholish Madjid, “Penetapan hukum Islam merupakan salah satu segi paling penting dari misi suci Islam, yang sekaligus memberi gambaran tentang segi ilmiah dari misi itu sendiri.”

Dan misi itu terus berjalan, menyesuaikan diri dengan tantangan zaman.

(mif)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Rabu 11 Februari 2026
Imsak
04:30
Shubuh
04:40
Dhuhur
12:10
Ashar
15:25
Maghrib
18:20
Isya
19:31
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ هُوَ اللّٰهُ اَحَدٌۚ
Katakanlah (Muhammad), “Dialah Allah, Yang Maha Esa.
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan