Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Sabtu, 02 Mei 2026
home masjid detail berita

Urgensi Kajian Kritis Hadis di Era Modern Menurut Nurcholish Madjid

miftah yusufpati Selasa, 03 Juni 2025 - 05:45 WIB
Urgensi Kajian Kritis Hadis di Era Modern Menurut Nurcholish Madjid
Prinsip hukum tetap (tsawabit), tapi teknis pelaksanaannya bisa berubah (mutaghayyirat). Ilustrasi: Ist
LANGIT7.ID-Cendekiawan muslim, Prof Dr Nurcholish Madjid (1939 – 2005) atau populer dipanggil Cak Nur mengatakan zaman modern menghadirkan peluang besar untuk melakukan evaluasi ulang terhadap warisan hadis:

- Ketersediaan sumber primer dan sekunder secara luas.
- Kemajuan metodologi kritik teks dan sejarah.
- Teknologi digital yang memungkinkan pencarian dan pembandingan data hadis lintas kitab dan ulama.

Dengan memanfaatkan perkembangan ini, kajian terhadap hadis dapat dilanjutkan sebagai bentuk ijtihad kolektif untuk menjawab kebutuhan zaman. Ini bukan dalam rangka meragukan sunnah Nabi, tetapi dalam rangka melindungi sunnah dari hadis yang tidak sahih.

Cak Nur dalam buku berjudul "Kontekstualisasi Doktrin Islam Dalam Sejarah" bab "Pergeseran Pengertian Sunnah ke Hadits, Implikasinya dalam Pengembangan Syariah" mengatakan Imam al-Bukhari dan para ahli hadis klasik seperti Imam al-Syafi’i telah meletakkan fondasi penting dalam pemilahan hadis sahih dan lemah. Namun, metodologi mereka lahir dari konteks zamannya.

Di era sekarang, penerapan kembali metode kritik hadis dengan perangkat intelektual modern akan memperkuat posisi sunnah sebagai sumber syariat yang kredibel dan relevan.

Dengan demikian, sunnah Nabi tidak hanya dipahami melalui teks hadis, tetapi melalui semangat moral, nilai universal, dan praktik kehidupan Nabi yang dapat dijadikan standar evaluasi hadis itu sendiri.

Baca juga: Implikasi Sunnah sebagai Koreksi Hadis dalam Pengembangan Syariat

Peran Imam Syafii

Menurut Cak Nur, apa yang telah dilakukan oleh Imam al-Syafi’i sesungguhnya jauh lebih besar daripada sekadar meletakkan dasar-dasar metodologi penelitian hadis. Tokoh pendiri mazhab yang pengikutnya sangat banyak di Indonesia ini, juga diakui secara luas sebagai peletak dasar metodologi penetapan hukum syariah secara ilmiah dan sistematis—yang justru terasa semakin relevan dalam menjawab tantangan zaman modern.

Menurut sejarawan Marshall Hodgson—seorang orientalis Barat yang cukup jujur dan netral dalam analisisnya—Imam al-Syafi’i berjasa besar karena menjadi ulama pertama yang secara sadar dan sistematis mengakui pentingnya pertimbangan historis dalam penetapan hukum Islam (syariah).

Hal ini tercermin dalam konsep nasikh-mansukh, yaitu pandangan bahwa suatu hukum dalam Islam dapat diganti oleh hukum lain, jika terdapat pertimbangan kontekstual terkait ruang (ẓarf al-makān) dan waktu (ẓarf al-zamān).

Konsep ini memberikan dasar pada kaidah fikih yang sangat terkenal dalam hukum Islam: "Hukum dapat berubah karena perubahan zaman dan tempat."

Dalam bahasa Arab, kaidah ini dirumuskan dalam dua bentuk populer:

تَغَيُّرُ الأحْكَامِ بِتَغَيُّرِ الأَزْمَانِ

"Perubahan hukum karena perubahan zaman."

لَا يُنْكَرُ تَغَيُّرُ الأَحْكَامِ بِتَغَيُّرِ الأَزْمَانِ

"Tidak dapat diingkari adanya perubahan hukum karena perubahan zaman."

Baca juga: Awal Mula Pembukuan Hadis sampai Lahirnya Enam Kitab Hadis Utama

Menurut Cak Nur, untuk dapat menerapkan prinsip ini secara efektif, diperlukan kemampuan menangkap 'pesan zaman', yakni memahami kebutuhan, tantangan, dan kondisi masyarakat pada waktu dan tempat tertentu. Dengan begitu, suatu hukum bisa diterapkan secara tepat guna dan kontekstual.

Ini menuntut kemampuan untuk melakukan **generalisasi dan abstraksi** terhadap ketentuan-ketentuan hukum yang ada, sehingga dapat dirumuskan menjadi **prinsip-prinsip universal** yang berlaku lintas waktu dan tempat. Artinya:

Prinsip hukum tetap (tsawabit), tapi teknis pelaksanaannya bisa berubah (mutaghayyirat).

Perubahan yang terjadi bukan pada prinsip dasar hukum, melainkan pada cara penerapan hukum tersebut di masyarakat yang berbeda dalam ruang dan waktu.

Baca juga: Pergeseran Sunnah ke Hadis: Pokok-Pokok Pemikiran Golongan Ingkar Hadis

(mif)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Sabtu 02 Mei 2026
Imsak
04:26
Shubuh
04:36
Dhuhur
11:53
Ashar
15:14
Maghrib
17:49
Isya
19:00
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ هُوَ اللّٰهُ اَحَدٌۚ
Katakanlah (Muhammad), “Dialah Allah, Yang Maha Esa.
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)