LANGIT7.ID-
Imam al-Syafi’i, dan
mazhab Syafi’i secara umum, merumuskan lima pendekatan utama dalam memahami dan menetapkan hukum syariah. Pendekatan ini memungkinkan terjadinya abstraksi dan pembacaan prinsipil dari teks hukum:
1. Setiap perkara harus diperhatikan maksud dan tujuannya (
maqāṣid al-syarī‘ah).
2. Segala bentuk bahaya harus dihilangkan atau dicegah.
3. Adat (kebiasaan masyarakat) dapat menjadi sumber hukum.
4. Yang pasti tidak boleh dihapus oleh hal yang meragukan.
5. Kesulitan pelaksanaan hukum harus mengarah pada kemudahan.
Baca juga: Urgensi Kajian Kritis Hadis di Era Modern Menurut Nurcholish Madjid Abstraksi Hukum dan Kesulitan dalam HadisCendekiawan muslim,
Prof Dr Nurcholish Madjid (1939 – 2005) atau populer dipanggil Cak Nur menyebut metodologi al-Syafi’i mendorong kita untuk tidak memahami ketentuan syariah hanya secara literal dari teks, baik teks Al-Qur’an maupun hadis.
"Sebaliknya, diperlukan pendekatan yang menggali ide prinsipil (fikrah mabda’iyyah) atau makna ushuliyyah yang terkandung dalam teks tersebut, yang mencerminkan hikmah tasyri’ (kebijaksanaan legislatif syariah)," tutur Cak Nur dalam buku berjudul "
Kontekstualisasi Doktrin Islam Dalam Sejarah" bab "
Pergeseran Pengertian Sunnah ke Hadits, Implikasinya dalam Pengembangan Syariah".
Namun, katanya lagi, pendekatan ini menghadapi tantangan besar ketika diterapkan pada hadis. Mengapa?
Menurut Cak Nur, karena tema-tema dalam hadis umumnya bersifat kasuistik (ad hoc) dan tidak selalu terkait dengan keseluruhan karakter dan misi kenabian. Oleh karena itu, abstraksi dan generalisasi dari teks-teks hadis sering kali menimbulkan problematika interpretatif yang cukup rumit.
Baca juga: Implikasi Sunnah sebagai Koreksi Hadis dalam Pengembangan Syariat Padahal, hanya dengan generalisasi inilah kita dapat memahami sunnah Nabi sebagai nilai hidup yang kontekstual dan relevan, bukan sekadar menyamakan sunnah dengan kumpulan laporan hadis yang bersifat literal.
Cak Nur mengatakan kontribusi Imam al-Syafi’i tidak hanya monumental dalam bidang fikih dan hadis, tapi juga sangat progresif dalam metodologi penetapan hukum Islam yang dinamis dan kontekstual.
Pemikirannya tentang perubahan hukum karena perubahan zaman dan tempat memberikan landasan ilmiah yang kokoh bagi pengembangan syariah yang adaptif dan berorientasi maslahat. Relevansi pemikiran beliau justru semakin terasa pada era modern, ketika tantangan sosial, politik, dan budaya umat Islam semakin kompleks.
(mif)