Menjelang Idul Adha, perdebatan klasik fikih kembali mengemuka seputar penggabungan niat kurban dan akikah pada satu hewan sembelihan. Sebuah pilihan antara efisiensi ibadah atau kesempurnaan makna.
Bagi makmum masbuk dalam shalat Ied, perdebatan bukan sekadar soal jumlah takbir yang tertinggal, melainkan tentang prioritas antara menjalankan sunnah tambahan atau menyimak firman Tuhan.
Madzhab Syafii mengedepankan kesaksian individu yang memenuhi kriteria adil sebagai syarat mutlak penetapan awal bulan, sebuah prosedur hukum demi menjamin validitas ibadah di tengah ketidakpastian cuaca.
Imam al-Syafii, dan mazhab Syafii secara umum, merumuskan lima pendekatan utama dalam memahami dan menetapkan hukum syariah. Pendekatan ini memungkinkan terjadinya abstraksi dan pembacaan prinsipil dari teks hukum:
Beliau meramu pendapat-pendapat fikih dengan menggabungkan dua metode atau dua madrasah besar kala itu, yaitu madrasah ahli hadis yang dikepalai oleh Imam Malik dan madrasah ahli Royu yang tokoh utamanya Imam Abu Hanifah
Hukum berobat dengan benda najis dalam Islam menjadi perdebatan ulama empat mazhab. Mazhab Syafi'i membolehkan saat darurat dengan syarat tidak ada obat halal dan mendapat rekomendasi dokter Muslim terpercaya. Solusi ini didukung Al-Quran yang membolehkan kondisi darurat tanpa dosa.