LANGIT7.ID-Di Indonesia dan sebagian besar wilayah Asia Tenggara, diskursus mengenai awal Ramadhan selalu menjadi magnet perhatian publik. Di balik sidang isbat yang digelar otoritas agama, terdapat akar pemikiran hukum yang sangat mapan, yakni madzhab Imam Syafi’i. Dalam tradisi Syafi’iyyah, penetapan waktu ibadah bukan sekadar fenomena langit, melainkan sebuah peristiwa hukum yang bertumpu pada integritas individu yang bersaksi.
Buku
Meraih Puasa Sempurna, yang merupakan terjemahan dari kitab Ash Shiyaam, Ahkaam wa Aa daab karya Dr. Abdullah bin Muhammad bin Ahmad ath Thayyar, membedah secara spesifik bagaimana pengikut madzhab ini menetapkan masuknya bulan suci. Dr. Ath Thayyar menjelaskan bahwa bagi kalangan Syafi’i, ru’yatul hilal untuk menentukan awal Ramadhan, Syawwal, maupun bulan lainnya secara umum dapat ditetapkan melalui penglihatan satu orang yang adil.
Yang menarik dari pendekatan Syafi’iyyah adalah konsistensi mereka terhadap kualitas subjek hukum. Dr. Ath Thayyar memaparkan bahwa kesaksian satu orang ini tetap berlaku sah tanpa mempedulikan kondisi atmosfer, baik langit dalam keadaan cerah benderang maupun tertutup awan mendung.
Namun, kemudahan jumlah saksi ini dikompensasi dengan kriteria saksi yang sangat ketat. Seorang yang melihat hilal harus memenuhi syarat sebagai muslim, baligh, berakal, merdeka, laki-laki, dan yang paling krusial adalah memiliki sifat adil.
Sifat adil dalam literatur fiqih Syafi’i bukan sekadar jujur, melainkan seseorang yang konsisten menjaga muru’ah atau kehormatan diri serta menjauhkan diri dari dosa besar maupun kecil. Selain kriteria personal, prosedurnya pun formal. Sang saksi diwajibkan menggunakan redaksi kalimat tertentu dalam pengaduannya, yakni dengan mengucapkan, “Saya bersaksi...” (Asyhadu).
Dasar hukum yang digunakan oleh para ulama dunia dalam madzhab ini merujuk pada hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar radhiyallahu anhuma:
أخبرت النبي صلى الله عليه وسلم أني رأيته فصام وأمر الناس بصيامهAku mengabarkan kepada Nabi shallallahu alaihi wa sallam bahwa aku melihat hilal (Ramadhan), maka beliau pun berpuasa dan memerintahkan orang-orang untuk berpuasa. (HR. Abu Dawud).
Dalam hadits tersebut, Nabi Muhammad menerima kesaksian Ibnu Umar seorang diri. Interpretasi madzhab Syafi’i terhadap kejadian ini adalah bahwa berita tentang masuknya waktu ibadah masuk dalam kategori pengabaran agama (ikhbar) yang bersifat mengikat bagi umat setelah melalui verifikasi penguasa atau hakim.
Karya Dr. Ath Thayyar yang diterbitkan oleh Pustaka Ibnu Katsir ini memberikan gambaran interpretatif bahwa Madzhab Syafi’i berupaya menyederhanakan birokrasi ibadah tanpa mengabaikan aspek kehati-hatian. Dengan memercayai satu saksi yang memiliki kualifikasi moral tinggi, madzhab ini memberikan kepastian hukum yang cepat di tengah dinamika cuaca tropis yang sering kali fluktuatif.
Pada akhirnya, standar Syafi’iyyah ini mengajarkan bahwa dalam urusan ketuhanan, kualitas kejujuran satu orang yang kredibel memiliki bobot hukum yang sangat besar. Kesaksian tersebut menjadi jembatan antara fenomena astronomi yang sunyi dengan gegap gempita ibadah kolektif sebuah bangsa.
(mif)