Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Senin, 04 Mei 2026
home masjid detail berita

Standar Integritas Tunggal: Mekanisme Mazhab Syafii dalam Verifikasi Hilal Ramadhan

miftah yusufpati Jum'at, 13 Februari 2026 - 16:50 WIB
Standar Integritas Tunggal: Mekanisme Mazhab Syafii dalam Verifikasi Hilal Ramadhan
Standar Syafiiyyah ini mengajarkan bahwa dalam urusan ketuhanan, kualitas kejujuran satu orang yang kredibel memiliki bobot hukum yang sangat besar. Ilustrasi: Ist
LANGIT7.ID-Di Indonesia dan sebagian besar wilayah Asia Tenggara, diskursus mengenai awal Ramadhan selalu menjadi magnet perhatian publik. Di balik sidang isbat yang digelar otoritas agama, terdapat akar pemikiran hukum yang sangat mapan, yakni madzhab Imam Syafi’i. Dalam tradisi Syafi’iyyah, penetapan waktu ibadah bukan sekadar fenomena langit, melainkan sebuah peristiwa hukum yang bertumpu pada integritas individu yang bersaksi.

Buku Meraih Puasa Sempurna, yang merupakan terjemahan dari kitab Ash Shiyaam, Ahkaam wa Aa daab karya Dr. Abdullah bin Muhammad bin Ahmad ath Thayyar, membedah secara spesifik bagaimana pengikut madzhab ini menetapkan masuknya bulan suci. Dr. Ath Thayyar menjelaskan bahwa bagi kalangan Syafi’i, ru’yatul hilal untuk menentukan awal Ramadhan, Syawwal, maupun bulan lainnya secara umum dapat ditetapkan melalui penglihatan satu orang yang adil.

Yang menarik dari pendekatan Syafi’iyyah adalah konsistensi mereka terhadap kualitas subjek hukum. Dr. Ath Thayyar memaparkan bahwa kesaksian satu orang ini tetap berlaku sah tanpa mempedulikan kondisi atmosfer, baik langit dalam keadaan cerah benderang maupun tertutup awan mendung.

Namun, kemudahan jumlah saksi ini dikompensasi dengan kriteria saksi yang sangat ketat. Seorang yang melihat hilal harus memenuhi syarat sebagai muslim, baligh, berakal, merdeka, laki-laki, dan yang paling krusial adalah memiliki sifat adil.

Sifat adil dalam literatur fiqih Syafi’i bukan sekadar jujur, melainkan seseorang yang konsisten menjaga muru’ah atau kehormatan diri serta menjauhkan diri dari dosa besar maupun kecil. Selain kriteria personal, prosedurnya pun formal. Sang saksi diwajibkan menggunakan redaksi kalimat tertentu dalam pengaduannya, yakni dengan mengucapkan, “Saya bersaksi...” (Asyhadu).

Dasar hukum yang digunakan oleh para ulama dunia dalam madzhab ini merujuk pada hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar radhiyallahu anhuma:

أخبرت النبي صلى الله عليه وسلم أني رأيته فصام وأمر الناس بصيامه

Aku mengabarkan kepada Nabi shallallahu alaihi wa sallam bahwa aku melihat hilal (Ramadhan), maka beliau pun berpuasa dan memerintahkan orang-orang untuk berpuasa. (HR. Abu Dawud).

Dalam hadits tersebut, Nabi Muhammad menerima kesaksian Ibnu Umar seorang diri. Interpretasi madzhab Syafi’i terhadap kejadian ini adalah bahwa berita tentang masuknya waktu ibadah masuk dalam kategori pengabaran agama (ikhbar) yang bersifat mengikat bagi umat setelah melalui verifikasi penguasa atau hakim.

Karya Dr. Ath Thayyar yang diterbitkan oleh Pustaka Ibnu Katsir ini memberikan gambaran interpretatif bahwa Madzhab Syafi’i berupaya menyederhanakan birokrasi ibadah tanpa mengabaikan aspek kehati-hatian. Dengan memercayai satu saksi yang memiliki kualifikasi moral tinggi, madzhab ini memberikan kepastian hukum yang cepat di tengah dinamika cuaca tropis yang sering kali fluktuatif.

Pada akhirnya, standar Syafi’iyyah ini mengajarkan bahwa dalam urusan ketuhanan, kualitas kejujuran satu orang yang kredibel memiliki bobot hukum yang sangat besar. Kesaksian tersebut menjadi jembatan antara fenomena astronomi yang sunyi dengan gegap gempita ibadah kolektif sebuah bangsa.

(mif)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Senin 04 Mei 2026
Imsak
04:26
Shubuh
04:36
Dhuhur
11:53
Ashar
15:13
Maghrib
17:49
Isya
19:00
Lihat Selengkapnya
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ يٰٓاَهْلَ الْكِتٰبِ تَعَالَوْا اِلٰى كَلِمَةٍ سَوَاۤءٍۢ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ اَلَّا نَعْبُدَ اِلَّا اللّٰهَ وَلَا نُشْرِكَ بِهٖ شَيْـًٔا وَّلَا يَتَّخِذَ بَعْضُنَا بَعْضًا اَرْبَابًا مِّنْ دُوْنِ اللّٰهِ ۗ فَاِنْ تَوَلَّوْا فَقُوْلُوا اشْهَدُوْا بِاَنَّا مُسْلِمُوْنَ
Katakanlah (Muhammad), “Wahai Ahli Kitab! Marilah (kita) menuju kepada satu kalimat (pegangan) yang sama antara kami dan kamu, bahwa kita tidak menyembah selain Allah dan kita tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun, dan bahwa kita tidak menjadikan satu sama lain tuhan-tuhan selain Allah. Jika mereka berpaling maka katakanlah (kepada mereka), “Saksikanlah, bahwa kami adalah orang Muslim.”
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)