Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Selasa, 02 Juni 2026
home masjid detail berita

Mazhab Syafii dan Hambali: Menyimak Bacaan Imam Lebih Utama Daripada Kejar Takbir Tambahan

miftah yusufpati Kamis, 19 Maret 2026 - 03:30 WIB
Mazhab Syafii dan Hambali: Menyimak Bacaan Imam Lebih Utama Daripada Kejar Takbir Tambahan
Syariat Islam tidak membebani hamba-Nya di luar batas kemampuan, namun tetap menuntut kesungguhan dalam mengejar keutamaan. Ilustrasi: Ist
LANGIT7.ID-Langkah kaki yang terburu-buru menuju lapangan atau masjid saat hari raya sering kali berakhir dengan posisi di shaf paling belakang, tepat ketika imam sudah memulai bacaan suratnya. Di tengah kemeriahan Idulfitri atau Iduladha, fenomena masbuk—terlambat mengikuti awal shalat berjamaah—menjadi kenyataan yang tak terelakkan bagi sebagian Muslim.

Namun, ketika takbir tambahan (zawaid) yang menjadi ciri khas shalat Ied telah usai dikumandangkan oleh imam, muncul sebuah tanya yang menyelinap di antara kekhusyukan: haruskah makmum mengejar ketertinggalan takbir tersebut?

Persoalan ini bukan sekadar teknis ibadah, melainkan sebuah dialektika fikih yang melibatkan para ulama besar lintas zaman. Bagi mereka yang mendapati imam sedang berdiri setelah selesai dari seluruh atau sebagian takbir zawaid, atau bahkan mendapati imam sudah dalam posisi ruku, muncul sebuah ijtihad yang cukup kuat: tak perlu lagi mengqada atau mengganti takbir-takbir yang terlewatkan.

Pandangan ini bukanlah suara tunggal yang muncul tanpa akar. Ia merupakan saripati dari madzhab asy-Syafii dalam qaul jadid (pendapat terbaru), pendapat yang shahih dalam madzhab Hanabilah, serta salah satu arus pendapat dalam madzhab Malikiyah. Di balik sikap "merelakan" takbir yang hilang tersebut, tersimpan logika hukum yang presisi.

Landasan utama dari pendapat ini adalah status hukum takbir tambahan itu sendiri. Dalam kacamata madzhab-madzhab tersebut, takbir zawaid—selain takbiratul ihram—duduk di kursi hukum sunnah, bukan wajib.

Oleh karena itu, jika ia terlewat, maka ia tidak perlu diqada, serupa dengan doa istiftah yang sirna saat seseorang terlambat memulai shalat fardu. Al-Mughni karya Ibnu Qudamah menjelaskan bahwa kesibukan makmum untuk mengejar perkara sunnah tidak boleh mengabaikan rukun yang lebih utama.

Argumen kedua yang lebih menyentuh aspek uluhiyah adalah kewajiban makmum untuk memperhatikan dan menyimak bacaan imam. Ketika imam mulai melantunkan ayat-ayat Al-Quran setelah takbir, makmum diperintahkan untuk diam dan mendengarkan. Menyibukkan diri dengan takbir mandiri di saat imam sedang membaca Al-Fatihah atau surat pendek dianggap sebagai tindakan yang menyelisihi perintah Allah dalam surat Al-Araf ayat 204:

وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنْصِتُوا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ

Dan apabila dibacakan al-Quran, maka dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat.

Namun, dunia fikih jarang sekali bersifat monolitik. Argumen di atas sempat mendapatkan bantahan keras, terutama dari kalangan Hanafiyah yang memandang takbir shalat Ied sebagai kewajiban (wajib).

Bagi mereka, mengqada takbir bukan berarti menyibukkan diri dengan perkara sunnah, melainkan menuntaskan sebuah kewajiban yang tersisa. Kendati demikian, mayoritas ulama tetap melihat bahwa "mendengarkan" memiliki posisi tawar yang lebih tinggi dalam hirarki ibadah berjamaah.

Analogi lain yang diajukan adalah situasi saat makmum mendapati imam sedang ruku. Secara otomatis, kewajiban membaca Al-Fatihah dan takbir tambahan gugur demi mengejar ruku bersama imam. Jika dalam kondisi darurat (ruku) takbir itu bisa gugur, maka saat imam masih berdiri namun sudah masuk ke tahap membaca Al-Quran, gugurnya takbir dianggap lebih afdal demi menjaga kekhusyukan dalam menyimak bacaan.

Dalam timbangan yang lebih rajih (kuat), pendapat yang menyatakan tidak perlu mengqada takbir-takbir yang terlewatkan bagi makmum masbuk terasa lebih selaras dengan roh berjamaah. Keutamaan shalat berjamaah terletak pada kesatuan gerak dan diamnya makmum terhadap imam. Memaksakan diri bertakbir tujuh kali di rakaat pertama saat imam sudah mulai membaca surat justru akan menciptakan "kegaduhan" spiritual bagi si makmum itu sendiri.

Pada akhirnya, shalat Ied mengajarkan kita tentang ketundukan. Baik itu tunduk saat menahan diri dari makan dan minum selama Ramadhan, maupun tunduk pada aturan imam di lapangan shalat. Masbuk mungkin sebuah kekurangan manusiawi, namun Islam menyediakan jalan keluar yang menenangkan: bahwa rahmat Allah didapatkan bukan dari sekadar jumlah takbir yang terkejar, melainkan dari ketenangan kita dalam mendengarkan firman-Nya di shaf belakang.

(mif)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Selasa 02 Juni 2026
Imsak
04:27
Shubuh
04:37
Dhuhur
11:54
Ashar
15:15
Maghrib
17:47
Isya
19:01
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ هُوَ اللّٰهُ اَحَدٌۚ
Katakanlah (Muhammad), “Dialah Allah, Yang Maha Esa.
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)