LANGIT7.ID- Hari Raya Idul Adha selalu membawa gairah ibadah yang tinggi bagi umat Islam. Di sela-sela keriuhan mempersiapkan hewan kurban, sebuah pertanyaan fikih yang klasik namun selalu kontekstual sering kali mencuat ke permukaan: bolehkah menyembelih satu ekor kambing dengan dua niat sekaligus, yakni sebagai kurban dan akikah bagi anak yang belum diakikahi?
Bagi sebagian kalangan, penggabungan ini dipandang sebagai solusi praktis di tengah keterbatasan finansial. Namun, di menara akademis para ulama, perkara satu belati untuk dua ritual ini membelah pandangan menjadi dua arus besar.
Perbedaan pendapat ini bukanlah hal baru, melainkan warisan diskusi panjang yang melibatkan para pemikir hukum Islam lintas generasi. Jalur pemikiran pertama membolehkan penggabungan dua niat tersebut pada satu hewan sembelihan. Pendapat ini diusung oleh tokoh-tokoh tabiin terkemuka seperti Hasan al-Bashri, Muhammad bin Siriin, dan Qatadah. Pandangan ini kemudian diadopsi oleh mazhab Hanafiyah serta menjadi salah satu riwayat dari Imam Ahmad bin Hanbal.
Argumen kelompok pertama ini bersandar pada logika interferensi ibadah yang sejenis atau tadakhul. Mereka menganalogikannya dengan bertemunya dua ibadah yang memiliki kesamaan bentuk dan waktu. Contoh paling nyata adalah ketika salat hari raya jatuh pada hari Jumat, di mana dalam beberapa kondisi hukum syariat memberikan kelonggaran untuk mencukupkan diri dengan salah satunya saja karena adanya kemiripan rakaat dan khotbah.
Analogi lain yang kerap digunakan adalah shalat tahiyatul masjid yang otomatis terlaksana ketika seseorang melakukan salat sunah qabliyah saat memasuki masjid. Karena kurban dan akikah sama-sama berwujud penyembelihan hewan, kelompok ini menilai satu tindakan sudah cukup untuk mewakili keduanya.
Namun, logika efisiensi ini ditentang keras oleh arus pemikiran kedua. Mazhab Malikiyah, Syafi'iyah, dan riwayat lain dari Imam Ahmad dengan tegas menyatakan bahwa satu hewan kurban sama sekali tidak bisa merangkap sebagai akikah. Jika dipaksakan, akikahnya dinilai tidak sah sebagai pemenuhan ritual mandiri. Bagi mereka, kurban dan akikah adalah dua ibadah independen yang lahir dari sebab dan tujuan yang sepenuhnya berbeda.
Landasan penolakan ini dibahas secara komprehensif dalam literatur klasik. Salah satu rujukan otentik tertuang dalam kitab
Al-Fatawa al-Fikhiyah volume IV halaman 256. Di dalam kitab tersebut, ulama besar mazhab Syafi'i, Ibnu Hajar al-Makky, memberikan penjelasan yang sangat rinci. Ketika ditanya mengenai hukum menyembelih kambing pada hari nahar atau hari tasyrik dengan niat ganda, beliau menjawab bahwa masing-masing niat tidak bisa saling mewakili.
Ibnu Hajar al-Makky berargumen bahwa kurban adalah ritual yang berfungsi sebagai penebus jiwa secara umum pada momentum hari raya, sedangkan akikah memiliki tujuan khusus sebagai wujud syukur atas lahirnya seorang anak. Melalui akikah, ada harapan spiritual agar sang anak tumbuh berkembang dengan baik, menjadi saleh, berbakti, dan kelak mampu memberikan syafaat kepada orang tuanya. Penggabungan niat dinilai akan mengaburkan dan membatalkan maksud-maksud luhur dari pensyariatan akikah tersebut.
Lebih lanjut, kelompok kedua ini menegaskan bahwa esensi dari kedua ibadah ini adalah mengalirkan darah hewan sebagai syiar yang berdiri sendiri. Kasus ini disamakan dengan denda haji tamatuk yang tidak bisa digabungkan dengan fidyah, karena masing-masing memiliki klausul pelanggaran yang berbeda.
Kendati mazhab Syafi'iyah yang mayoritas dianut masyarakat Indonesia cenderung melarang, ruang ijtihad tetap terbuka. Beberapa ulama kontemporer seperti Syaikh Muhammad bin Ibrahim memberikan kelonggaran dan memilih pendapat yang membolehkan. Pada akhirnya, naskah fikih menunjukkan bahwa hukum Islam tidak selalu berwajah tunggal. Bagi yang memiliki kelapangan rezeki, memisahkan kedua sembelihan tentu menjadi jalan utama demi menjaga kesempurnaan makna masing-masing ibadah. Namun, bagi yang berada dalam kesempitan, pendapat yang membolehkan hadir sebagai manifestasi dari sifat agama yang memudahkan.
(mif)