LANGIT7.ID-, Jakarta - - Aktor sekaligus musisi
Fedi Nuril mengejutkan publik dengan mengenakan riasan
eye liner atau
celak mata saat menghadiri ajang Busan International Film Festival (BIFF) 2025 di Busan, Korea Selatan pada Rabu (17/9/2025).
Banyak yang menghubungkan gaya Fedi memakai
celak mata dengan
hukum Islam. Apalagi celak merupakan salah satu jenis riasan di bagian mata untuk mempertegas area tersebut.
Baca juga: Pakai Celak Mata di BIFF 2025, Gaya Fedi Nuril Disebut Mirip Agen MLM KabupatenLalu, apa
hukum dalam Islam bagi pria yang mengenakan
celak mata?
Dikutip dari laman NU Online,
celak adalah salah satu jenis kosmetik yang dapat digunakan semua kalangan, mulai dari perempuan, bayi, lansia, hingga laki-laki diperbolehkan mengenakannya di dalam Islam.
Bentuk asli celak yang digunakan secara tradisional adalah serbuk. Serbuk ini berasal dari batuan khusus yang dihancurkan lalu dijual dalam bentuk zat tunggal atau campuran.
Dalam istilah arab,
celak dikenal dengan sebutan kuhl, sedangkan serbuknya terkenal dengan nama
itsmid.Buku Adab Berpakaian dan Berhias (Fikih Berhias) karya Syaikh Abdul Wahab Abdussalam Thawilah disebutkan sejumlah dalil akan anjuran
bercelak dengan itsmid setiap malam ketika hendak tidur.
Caranya, Rasulullah mengoleskan pada masing-masing matanya sebanyak tiga kali.
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas, bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Bercelaklah dengan Itsmid, sebab ia menerangkan pandangan dan menumbuhkan rambut."
Baca juga: Sunnah Rasul, Celak Mata Simpan Banyak Faedah KesehatanCaranya, Rasulullah mengoleskan pada masing-masing matanya sebanyak tiga kali.
كَانَتْ لِرَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُكْحُلَةٌ، يَكْتَحِلُ بِهَا عِنْدَ النَّوْمِ ثَلَاثًا فِي كُلِّ عَيْنٍ
Artinya: "Dahulu, Rasulullah SAW memiliki celak yang ia pakai menjelang tidur, sebanyak tiga kali pada masing-masing matanya," (HR Ahmad).
Selain itu, hadits lain yang memuat anjuran bercelak sebanyak tiga kali pada mata kanan dan tiga kali pada mata kiri yakni,
إِذَا اكْتَحَلَ أَحَدُكُمْ فَلْيَكْتَحِلْ وِتْرًا وَإِذَا اسْتَجْمَرَ فَلْيَسْتَجْمِرْ وِتْرًا
Artinya: "Siapa saja yang bercelak seharusnya ia menggunakan bilangan ganjil," (HR Abu Dawud).
Ustaz Khalid Basalamah, dalam siaran Youtube Tanya Jawab Islam, mengatakan,
bercelak pada perempuan dianjurkan untuk menghindari tempat yang menjadi fitnah. Karena, celak dapat mempertegas area mata dan membuatnya lebih terang.
Sementara penggunaan
celak mata pada laki-laki, Ustaz Khalid Basalamah menjelaskan hukumnya adalah sunnah. Laki-laki diboleh memakai celak di mana saja seperti yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW, di mana para sahabat menyebut bercelak adalah salah satu ciri khas beliau. Wallahu alam bisawab.
(est)