LANGIT7.ID-Di balik kilau sejarah penaklukan imperium Islam pasca-wafatnya
Nabi Muhammad, berlangsung pula perumusan hukum yang menentukan arah peradaban. Dari
Makkah hingga Madinah, dari para sahabat hingga tabi’in, hukum Islam tumbuh bukan sebagai dogma beku, melainkan sebagai prinsip yang berinteraksi dengan masyarakat, budaya, dan politik zamannya.
Prof Dr Nurcholish Madjid dalam
Kontekstualisasi Doktrin Islam Dalam Sejarah, (Yayasan Paramadina), mencatat bahwa hukum Islam sudah diletakkan dasarnya sejak periode Makkah: keadilan sosial, perlindungan hak milik, penghormatan pada anak yatim dan perempuan, serta larangan penindasan. Di Madinah, Nabi SAW mulai melakukan legislasi praktis atas dasar nilai-nilai yang sebelumnya sudah diperkenalkan.
Masa sahabat dan
tabi’in kemudian menghadapi tantangan yang berbeda: wilayah Islam meluas dari Nil hingga Amudarya, membentang ke Barat hingga semenanjung Iberia dan ke Timur sampai lembah Indus.
Di wilayah yang dalam istilah Yunani disebut Oikoumene—daerah peradaban dengan tradisi hukum Yunani-Romawi dan Indo-Iran—kaum Muslim menghadapi tuntutan intelektual untuk merespons kompleksitas kehidupan dengan solusi hukum yang bisa diterima masyarakat luas.
Baca juga: Kawin Mut'ah Menurut Hukum Islam: Pernah Dibolehkan Saat itulah para ahli hukum tabi’in menempuh pendekatan yang lebih ad hoc dan pragmatis. Mereka menjawab pertanyaan hukum dengan merujuk pada prinsip-prinsip Alquran, tradisi Nabi, dan contoh-contoh sahabat, khususnya dari Madinah. Mereka juga menyadari, seperti yang dikemukakan Al-Sayyid Sabiq, bahwa hukum Islam memiliki dua watak: sebagian yang bersifat tetap (seperti akidah dan ibadah) dijelaskan secara rinci, tetapi urusan duniawi—politik, ekonomi, hubungan sosial—diberikan secara garis besar untuk diijtihadkan sesuai konteks.
"Penetapan hukum keagamaan murni tidak pernah timbul kecuali dari wahyu Allah, tetapi perkara duniawi seperti politik, hukum perdata, dan perang, Rasulullah sendiri bermusyawarah dengan para sahabat," tulis Al-Sayyid Sabiq. Inilah yang menjelaskan mengapa Nabi kadang menerima pendapat para sahabat di Perang Badar dan Uhud, menunjukkan keterbukaan hukum Islam terhadap musyawarah dan pemikiran manusia.
Namun, pasca wafatnya Nabi dan di masa pertikaian politik yang memuncak pada era Khalifah Utsman bin Affan, otoritas keagamaan mulai terpecah. Setelah tahun 40 H., ketika kekuasaan politik kembali bersatu di bawah Muawiyah bin Abi Sufyan (yang disebut sebagai ‘Am al-Jama’ah atau Tahun Solidaritas), perbedaan tafsir hukum tetap bertahan, bahkan melebar. Seperti dicatat oleh para sejarawan, klaim legitimasi politik pada masa itu sering membawa serta perbedaan fatwa hukum.
Baca juga: Hukum Islam: Bisnis Lukisan, Patung, dan Salib Meski begitu, kekuatan hukum Islam justru terletak pada sifatnya yang *shalih li kulli zaman wa makan*—selalu relevan untuk setiap tempat dan zaman. Dengan kata lain, hukum Islam bukan hanya norma yang diturunkan dari langit, tetapi juga hasil dialektika antara wahyu dan realitas sosial.
Warisan hukum zaman tabi’in ini adalah pelajaran penting: bahwa hukum Islam sejak awal dimaksudkan untuk mengabdi pada keadilan dan kemaslahatan, bukan sekadar formalitas yang kaku. Di tengah tantangan zaman, hukum itu tetap harus berpijak pada nilai, tetapi lentur dalam bentuk.
(mif)