LANGIT7.ID-
Islam melarang memiliki gambar atau patung, maka menjalankan usaha yang berkaitan dengan itu lebih diharamkan lagi daripada sekadar memilikinya.
Imam Bukhari meriwayatkan dari Said bin Abul Hasan, ia berkata: Saya pernah berada di tempat Ibnu Abbas, lalu datang seorang laki-laki dan bertanya: “Wahai Ibnu Abbas! Saya adalah seorang laki-laki yang mata pencahariannya berasal dari hasil pekerjaan tangannya, yaitu membuat gambar-gambar ini.”
Maka Ibnu Abbas menjawab: "Saya tidak akan menjawabmu kecuali berdasarkan apa yang saya dengar dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, bahwa beliau bersabda: ‘Barang siapa menggambar suatu gambar, maka Allah akan menyiksanya hingga ia mampu meniupkan roh ke dalamnya, padahal dia tidak akan mampu meniupkan roh sama sekali.’"
Mendengar jawaban itu, laki-laki tersebut tampak kecewa. Maka Ibnu Abbas pun berkata, "Celaka engkau! Jika engkau tetap ingin menggambar, maka gambarlah pohon dan segala sesuatu yang tidak bernyawa.” (HR. Bukhari)
Syaikh Yusuf Al-Qardhawi dalam bukunya berjudul "Halal dan Haram dalam Islam" (PT Bina Ilmu, 1993) menjelaskan yang termasuk dalam kategori ini adalah pembuatan berhala, salib, dan sejenisnya.
Baca juga: Hukum Lukisan: Halal dan Haramnya Tergantung Pada Subyek Gambar Adapun menggambar di papan atau fotografi, maka menurut pendapat yang paling dekat dengan semangat syariat, hukumnya adalah *mubah* (boleh) atau paling jauh hanya makruh.
Namun hal ini tidak mencakup subjek dalam foto itu sendiri yang bisa jadi diharamkan oleh Islam—misalnya, foto yang memperlihatkan bagian-bagian tubuh perempuan yang dapat menimbulkan fitnah, atau gambar laki-laki mencium perempuan, dan sejenisnya. Demikian pula halnya dengan gambar-gambar yang diagung-agungkan dan disakralkan, seperti gambar malaikat, nabi, dan sebagainya.
(mif)