Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Senin, 03 Agustus 2026
home edukasi & pesantren detail berita

Hukum Islam: Bisnis Lukisan, Patung, dan Salib

miftah yusufpati Selasa, 20 Mei 2025 - 04:30 WIB
Hukum Islam: Bisnis Lukisan, Patung, dan Salib
Syaikh Yusuf Al-Qardhawi. Foto/Ilustrasi: MEE
LANGIT7.ID-Islam melarang memiliki gambar atau patung, maka menjalankan usaha yang berkaitan dengan itu lebih diharamkan lagi daripada sekadar memilikinya.

Imam Bukhari meriwayatkan dari Said bin Abul Hasan, ia berkata: Saya pernah berada di tempat Ibnu Abbas, lalu datang seorang laki-laki dan bertanya: “Wahai Ibnu Abbas! Saya adalah seorang laki-laki yang mata pencahariannya berasal dari hasil pekerjaan tangannya, yaitu membuat gambar-gambar ini.”

Maka Ibnu Abbas menjawab: "Saya tidak akan menjawabmu kecuali berdasarkan apa yang saya dengar dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, bahwa beliau bersabda: ‘Barang siapa menggambar suatu gambar, maka Allah akan menyiksanya hingga ia mampu meniupkan roh ke dalamnya, padahal dia tidak akan mampu meniupkan roh sama sekali.’"

Mendengar jawaban itu, laki-laki tersebut tampak kecewa. Maka Ibnu Abbas pun berkata, "Celaka engkau! Jika engkau tetap ingin menggambar, maka gambarlah pohon dan segala sesuatu yang tidak bernyawa.” (HR. Bukhari)

Syaikh Yusuf Al-Qardhawi dalam bukunya berjudul "Halal dan Haram dalam Islam" (PT Bina Ilmu, 1993) menjelaskan yang termasuk dalam kategori ini adalah pembuatan berhala, salib, dan sejenisnya.

Baca juga: Hukum Lukisan: Halal dan Haramnya Tergantung Pada Subyek Gambar

Adapun menggambar di papan atau fotografi, maka menurut pendapat yang paling dekat dengan semangat syariat, hukumnya adalah *mubah* (boleh) atau paling jauh hanya makruh.

Namun hal ini tidak mencakup subjek dalam foto itu sendiri yang bisa jadi diharamkan oleh Islam—misalnya, foto yang memperlihatkan bagian-bagian tubuh perempuan yang dapat menimbulkan fitnah, atau gambar laki-laki mencium perempuan, dan sejenisnya. Demikian pula halnya dengan gambar-gambar yang diagung-agungkan dan disakralkan, seperti gambar malaikat, nabi, dan sebagainya.

(mif)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Senin 03 Agustus 2026
Imsak
04:35
Shubuh
04:45
Dhuhur
12:02
Ashar
15:24
Maghrib
17:58
Isya
19:09
Lihat Selengkapnya
right-3 (Desktop - langit7.id)
QS. Al-Isra':1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
سُبْحٰنَ الَّذِيْٓ اَسْرٰى بِعَبْدِهٖ لَيْلًا مِّنَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ اِلَى الْمَسْجِدِ الْاَقْصَا الَّذِيْ بٰرَكْنَا حَوْلَهٗ لِنُرِيَهٗ مِنْ اٰيٰتِنَاۗ اِنَّهٗ هُوَ السَّمِيْعُ الْبَصِيْرُ
Mahasuci (Allah), yang telah memperjalankan hamba-Nya (Muhammad) pada malam hari dari Masjidilharam ke Masjidil Aqsa yang telah Kami berkahi sekelilingnya agar Kami perlihatkan kepadanya sebagian tanda-tanda (kebesaran) Kami. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar, Maha Melihat.
QS. Al-Isra':1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan