LANGIT7.ID-
Prof. Dr. Nurcholish Madjid mengingatkan pentingnya supremasi
hukum dalam masyarakat beradab. Sebuah refleksi yang makin relevan di tengah krisis keadilan hari ini.
Di sebuah negara yang mengklaim demokrasi sebagai dasar dan hukum sebagai panglima, keadilan kerap terasa seperti fatamorgana. Kasus demi kasus hukum yang membedakan perlakuan antara yang kuat dan yang lemah, antara pejabat dan rakyat biasa, seakan menegaskan sabda Nabi yang dikutip oleh Nurcholish Madjid dua dekade silam: “Jika orang kecil mencuri, dihukum. Tapi jika orang besar mencuri, dibiarkan.”
Dalam tulisannya bertajuk "
Islam dan Politik: Suatu Tinjauan atas Prinsip-Prinsip Hukum dan Keadilan" dalam buku "
Jurnal Pemikiran Islam Paramadina", Cak Nur sebagaimana akrab disapa, menawarkan refleksi mendalam tentang bagaimana hukum dalam perspektif Islam bukan hanya instrumen yuridis, melainkan tiang pancang moralitas publik. Sebuah jalan tengah antara wahyu dan akal, antara iman dan tatanan sosial.
“Pengetahuan tentang sesuatu,” tulis Cak Nur, “didapatkan antara lain dengan memahami secara baik deretan nomenklaturnya.” Ia menekankan pentingnya pendekatan kebahasaan dalam mengurai relasi agama dan politik. Politik, bagi Cak Nur, bukanlah arena bebas nilai. Ia tunduk pada pengawasan moral yang bersumber dari keimanan.
Baca juga: Lima Kaidah Dasar Mazhab Syafi’i dalam Penetapan Hukum Menurut Nurcholish Madjid Dengan menengok masyarakat Madinah di masa Nabi Muhammad SAW, Cak Nur menemukan prototipe negara hukum yang ideal: sistem dengan kepastian yang tinggi, keadilan yang tidak pandang bulu, dan perlindungan terhadap kelompok minoritas.
Nabi bahkan memerintahkan komunitas non-Muslim untuk menegakkan hukum dalam tradisi mereka sendiri. Ini adalahsebuah pengakuan terhadap pluralisme hukum yang langka dalam sejarah bangsa-bangsa.
Sayangnya, cita-cita itu kini terasa jauh. Pengabaian terhadap hukum kerap justru datang dari elite yang seharusnya menjadi teladan. Kezaliman, menurut Cak Nur, muncul dari gaya hidup egoistik: merasa cukup dengan diri sendiri dan kehilangan kesadaran sosial. “Tiranisme,” tulisnya, “adalah permusuhan kepada Allah.”
Refleksi Cak Nur menemukan konteksnya dalam situasi hari ini. Ketika hukum terasa lentur di tangan kekuasaan, dan keadilan menjadi barang mewah yang hanya bisa dibeli oleh mereka yang punya cukup modal politik dan finansial. Kegamangan dalam menegakkan supremasi hukum tidak hanya menciptakan ketidakadilan, tapi juga menggerus kepercayaan publik terhadap negara.
Dalam nalar Cak Nur, masyarakat beradab adalah masyarakat yang tunduk kepada hukum. Baik hukum Tuhan maupun perjanjian antar manusia. Hukum adalah komitmen kolektif, bukan alat untuk membenarkan kepentingan segelintir orang.
Baca juga: Urgensi Kajian Kritis Hadis di Era Modern Menurut Nurcholish Madjid Tulisan itu lahir dalam lanskap Indonesia yang tengah bergulat antara demokrasi prosedural dan oligarki substantif. Kini, dua dekade kemudian, pertanyaan itu masih relevan: bisakah kita membangun masyarakat hukum sebagaimana Madinah dahulu, di mana amanat dijalankan, hukum ditegakkan tanpa kompromi, dan keadilan menjadi milik semua?
Jika negara ingin menjadi tempat tinggal yang damai bagi seluruh warganya, ia mesti menjadikan hukum sebagai panglima yang bukan saja tegas, tetapi juga adil. Hukum tidak boleh menjadi arena transaksional, melainkan jembatan moral antara iman dan kehidupan sosial. Itulah pesan abadi dari Madinah, dan dari Cak Nur, yang sayangnya masih menjadi utopia hari ini.
(mif)