Dari ayat-ayat suci hingga praktik sosial, Islam menempatkan keadilan sebagai pusat kehidupan. Sebab tanpa adil, tak ada keseimbangan tanpa keseimbangan, hilanglah kemanusiaan.
Debat tentang poligami tak pernah padam di ruang publik Indonesia. Antara yang membela atas nama sunah dan yang menolak atas nama keadilan, perdebatan ini terus bergerak di antara teks dan konteks.
Nurcholish Madjid mengingatkan pentingnya supremasi hukum dalam masyarakat beradab. Sebuah refleksi yang makin relevan di tengah krisis keadilan hari ini.
Di era modern ini, praktik kawin paksa memang sudah sangat jarang terjadi. Namun, bukan berarti kasus semacam kisah Siti Nurbaya benar-benar lenyap. Lalu, bagaimana pandangan Islam terhadap pernikahan paksa?
Allah menciptakan dan mengelola alam raya ini dengan keadilan, dan menuntut agar prinsip keadilan mencakup seluruh aspek kehidupan: akidah, syariat atau hukum, akhlak, bahkan dalam urusan cinta dan benci.
Tiga kata dalam Al-Quran yang merujuk pada konsep keadilan, qisth, adl, dan mizan, digunakan dalam berbagai bentuk dan konteks sebagai perintah kepada manusia untuk berlaku adil.
Keadilan Ilahi bukanlah konsep yang mudah dijelaskan hanya dengan logika manusia. Ia membutuhkan perspektif iman dan pandangan makro atas ciptaan dan tujuan hidup manusia.
Meskipun pengertian keadilan tidak selalu menjadi antonim dari kezaliman, 'adl yang berarti sama memberi kesan adanya dua pihak atau lebih, karena jika hanya satu pihak, tidak akan terjadi persamaan.
Dari rangkaian ayat di atas, kata Quraish, terlihat bahwa keadilan akan mengarah pada ketakwaan, dan ketakwaan tersebut pada gilirannya akan mendatangkan kesejahteraan.
Hukum Islam dan hukum positif memiliki tujuan yang sama: keadilan, kepastian, dan kemanfaatan. Gustav Radbruch menekankan pentingnya keseimbangan ketiga aspek ini. Penegakan hukum harus berpegang pada prinsip equality before the law, tanpa tebang pilih. Hakim wajib mengutamakan keadilan berdasarkan hati nurani dan kepastian hukum.
Keadilan di pengadilan Indonesia masih menjadi tanda tanya besar. Kasus pencurian ayam dihukum lebih berat dibanding korupsi miliaran rupiah. Bismar Siregar menekankan pentingnya rasa keadilan dalam memutuskan perkara. Masyarakat diajak menilai, apakah sistem peradilan kita sudah adil atau justru tumpul ke atas, tajam ke bawah?
Pimpinan Pusat Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (PP Pergunu) Achmad Zuhri menyebutkan ada empat pekerjaan rumah yang harus dijadikan prioritas calon pemimpin ke depan. Khususnya di bidang pendidikan.