Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Ahad, 26 Oktober 2025
home masjid detail berita

Pernikahan Paksa dalam Pandangan Islam: Antara Hukum, Hak, dan Keadilan

miftah yusufpati Jum'at, 23 Mei 2025 - 17:00 WIB
Pernikahan Paksa dalam Pandangan Islam: Antara Hukum, Hak, dan Keadilan
Islam sangat menekankan pentingnya kerelaan dan kebahagiaan dalam pernikahan. Foto/Ilustrasi: Ist
LANGIT7.ID--Di era modern ini, praktik kawin paksa memang sudah sangat jarang terjadi. Namun, bukan berarti kasus semacam kisah Siti Nurbaya benar-benar lenyap. Lalu, bagaimana pandangan Islam terhadap pernikahan paksa?

Syaikh Yusuf Al-Qardhawi dalam bukunya "Halal dan Haram dalam Islam" menegaskan bahwa seorang gadis memiliki hak penuh dalam urusan pernikahan. Ayah atau wali tidak boleh mengabaikan pendapat dan persetujuan si gadis. Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah SAW:

“Janda lebih berhak terhadap dirinya daripada walinya, sedang perawan dimintai izin tentang urusan dirinya, dan izinnya itu ialah diamnya.” (Riwayat Bukhari dan Muslim)

Imam Bukhari bahkan memberi judul bab hadis ini dengan: "Ayah maupun wali lainnya tidak boleh menikahkan seorang gadis maupun janda, kecuali dengan keridhaannya.”

Baca juga: Soal Ijab Kabul Luna Maya-Maxime Bouttier, Yusur Mansur: Insya Allah Pernikahan Sah!

Pernikahan Paksa adalah Kezaliman

Memaksa perempuan menikah dengan pria yang tidak dicintainya adalah bentuk kezaliman. Bagaimana seorang wanita bisa bahagia jika dipaksa hidup bersama orang yang tidak dia sukai? Tujuan pernikahan dalam Islam adalah menciptakan kebahagiaan kedua belah pihak—bukan hanya memenuhi harapan orang tua.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam *Majmu’ Fatawa* menyatakan bahwa menikahkan anak perempuan yang tidak menyukai pernikahan tersebut bertentangan dengan syariat dan akal sehat. Bahkan, ia mengkritik keras praktik ini:

“Allah tidak pernah mengizinkan wali wanita memaksanya dalam jual beli tanpa izinnya, apalagi dalam urusan hidup bersama laki-laki yang tidak dia sukai.”

Pentingnya Menikahkan Anak Jika Sudah Ada Calon yang Layak

Al-Qardhawi juga menyebut bahwa orang tua tidak boleh menunda pernikahan anak gadisnya jika sudah ada calon yang kufu (sepadan) dalam agama dan akhlak. Rasulullah SAW bersabda:

“Tiga perkara yang tidak boleh dilambatkan: (1) salat ketika waktunya tiba, (2) jenazah saat siap dikuburkan, (3) seorang perempuan ketika telah mendapat jodoh yang cocok.” (Riwayat Tirmizi)

Baca juga: 6 Negara Muslim Belajar Pencegahan Pernikahan Anak dan Stunting di Surabaya

Juga disebutkan: “Jika datang kepadamu seseorang yang kamu setujui agama dan akhlaknya, maka nikahkanlah anakmu dengannya. Jika tidak, akan terjadi fitnah dan kerusakan besar di bumi. (Riwayat Tirmizi)

Status Hukum Pernikahan Paksa

Apabila seorang wanita dipaksa menikah, maka keabsahan pernikahan tergantung pada kerelaannya. Jika ia menerima, pernikahan sah. Jika tidak rela, maka akad dianggap batal.

Kisah dalam riwayat Ibn Majah menunjukkan bahwa seorang wanita yang dipaksa menikah oleh ayahnya datang kepada Rasulullah SAW. Nabi menyerahkan keputusan kepadanya, dan wanita itu berkata:

“Aku telah merelakan perbuatan ayahku, tapi aku ingin agar para wanita tahu bahwa ayah tidak punya hak memaksa anak perempuannya menikah." (HR. Ibn Majah 1874)

Ketentuan Jika Wanita Tidak Rida

Apabila seorang wanita tidak ridha dengan pernikahannya, maka suami tidak boleh memaksanya untuk berduaan. Namun, sebagian ulama tetap menganggap pernikahan itu sah secara hukum fikih, sehingga perceraian tetap harus dilakukan melalui talak atau gugatan fasakh ke pengadilan.

Baca juga: Ijab Kabul Bahasa Arab, Ini 5 Fakta Menarik Pernikahan Anak Anies Baswedan

Islam sangat menekankan pentingnya kerelaan dan kebahagiaan dalam pernikahan. Wali atau orang tua tidak dibenarkan memaksa putrinya menikah tanpa persetujuan. Jika pernikahan dipaksakan, statusnya bergantung pada kerelaan si wanita dan dapat dibatalkan melalui jalur hukum. Pernikahan adalah ikatan suci yang seharusnya dibangun atas dasar cinta, kasih sayang, dan persetujuan kedua belah pihak.

Wallahu a’lam.

(mif)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Ahad 26 Oktober 2025
Imsak
04:01
Shubuh
04:11
Dhuhur
11:40
Ashar
14:52
Maghrib
17:49
Isya
18:59
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
سَبَّحَ لِلّٰهِ مَا فِى السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضِۚ وَهُوَ الْعَزِيْزُ الْحَكِيْمُ
Apa yang di langit dan di bumi bertasbih kepada Allah. Dialah Yang Mahaperkasa, Mahabijaksana.
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan