Dalam wacana hukum musik dan nyanyian, para ulama bertolak dari satu kaidah dasar: segala sesuatu asalnya boleh. Namun bagaimana kaidah itu bekerja ketika tafsir nash bersilangan dan sensitivitas moral berubah sepanjang zaman?
Mengacu pada pasal 17 ayat 3 Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH), disebutkan bahwa bahan yang berasal dari hewan pada dasarnya halal, kecuali yang diharamkan menurut syariat.
Menurut Master Plan Industri Halal Indonesia 20232029, konsumsi umat Muslim global pada 2025 diperkirakan mencapai US2,8 triliun, dengan pertumbuhan tahunan majemuk 7,5 persen.
Blockchain berpotensi mendorong inklusi dan akses keuangan syariah dengan memperluas jangkauan layanan, namun regulasi dan sumber daya manusia menjadi kendala serius.
Di balik tirai kesopanan dan suara yang diredupkan, kata seks selama berabad-abad dikurung dalam kesalahpahaman. Dianggap najis, tak layak dibicarakan, apalagi diteliti.
Ketika seorang muslim benar-benar tunduk pada ketetapan Allah, maka ia sedang menjalankan makna sejati dari kalimat syahadat: la ilaha illallah. Tiada yang berhak menetapkan hukum, kecuali Allah.
Hilah bukan sekadar kecerdikan. Ia adalah siasat tersembunyi, seolah tampak sah di mata syariat, padahal bertujuan membatalkan maksud hukum itu sendiri.
Di tengah meningkatnya tafsir keagamaan yang menjurus pada otoritarianisme fikih dan populisme syariah, suara lama dari Al-Quran kembali menyeruak: bahwa halal dan haram adalah hak prerogatif Tuhan.
Pertanyaan klasik ini kembali mengemuka dalam diskusi para ulama dan masyarakat awam ketika warisan dari orang tua ternyata bercampur dengan hasil korupsi, suap, atau bunga riba.
Apabila Allah menyebut jenis makanan tertentu dan menilainya sebagai rijs, maka ini berarti bahwa makanan tersebut dapat menimbulkan keburukan budi pekerti.
Prof Dr M Quraish Shihab mengatakan thayyib dalam konteks makanan adalah makanan yang sehat, proporsional, dan aman. Tentunya, sebelum itu, makanan tersebut harus halal.