LANGIT7.ID-Di ruang sidang fatwa dan perpustakaan
kitab kuning, satu soal kerap berputar di antara para
ahli fikih: apakah harta haram boleh diwariskan? Pertanyaan klasik ini kembali mengemuka dalam diskusi para ulama dan masyarakat awam ketika warisan dari orang tua ternyata bercampur dengan hasil korupsi, suap, atau
bunga riba.
Pertanyaan itu tidak hanya menyentuh aspek hukum, tapi juga moral. Bagaimana jika anak mengetahui bahwa harta warisan yang ia terima berasal dari sumber yang tak halal? Apakah dosa itu ikut diwariskan?
Dalam tradisi fiqih, ulama membagi harta haram menjadi dua:
Pertama, harta haram karena dzatnya. Ini adalah harta yang diperoleh tanpa izin atau keridaan pemiliknya. Termasuk dalam kategori ini adalah hasil curian, rampokan, atau ghasab (perampasan paksa). Harta seperti ini haram untuk siapa pun, baik pelaku maupun orang lain yang menyadari asal-usulnya. Rasulullah SAW bersabda dalam banyak hadits tentang pengharaman memakan harta orang lain dengan cara batil.
Kedua, harta haram karena cara memperolehnya, meski diserahkan secara sukarela. Misalnya, hasil suap, bunga bank, sewa alat musik untuk maksiat, atau keuntungan dari perdagangan khamr dan narkotika. Pada kategori kedua inilah terjadi silang pendapat yang cukup lebar di antara ulama.
Baca juga: Apa yang Dimaksud dengan Fikih Tabiin? Berikut Ini Penjelasannya Jumhur: Haram Tak Bisa DipindahkanMayoritas ulama dari kalangan Hanafiyah, Syafi’iyyah, Hanabilah, dan juga Lajnah Daimah, menyatakan bahwa harta haram karena cara perolehannya tetap haram, bahkan setelah berpindah tangan melalui hibah atau warisan. Pandangan ini tegas: jika harta itu tidak sah dimiliki, maka ia tidak sah pula diwariskan.
Sebab pemindahan harta lewat hibah atau warisan dianggap bentuk kepemilikan baru. Jika ia bukan pemilik sah menurut syariat, maka ia tidak sah memindahkan kepemilikan.
Pandangan ini disandarkan pada asas "
maa buniya ‘ala al-bathil fahuwa bathil", yang dibangun atas dasar batil, tetap batil.
Namun sejumlah ulama seperti Malikiyah, Hasan al-Bashri, Az-Zuhri, hingga Syaikh Ibnu Utsaimin memiliki pendapat berbeda. Menurut mereka, dosa dari harta haram melekat pada pelakunya, bukan pada harta itu sendiri. Jika harta berpindah melalui cara yang sah, seperti hibah atau warisan, maka penerima tidak ikut memikul dosa tersebut.
Harta haram karena usaha haram, keharamannya hanya pada pelakunya, bukan kepada orang yang menerimanya lewat cara yang dibolehkan.
Dalil mereka adalah sebuah hadits yang masyhur tentang Barirah, budak ‘Aisyah RA, yang menerima daging dari sedekah, lalu Rasulullah ﷺ bersabda:
هو لها صدقة ، ولنا منها هديةArtinya: Itu sedekah baginya, tapi bagi kami menjadi hadiah.
Dari sini mereka berargumen bahwa status hukum bisa berubah tergantung cara perolehan. Sebuah barang bisa haram bagi satu orang, tapi halal bagi orang lain jika diterima melalui jalur yang sah.
Baca juga: Ilmu Fikih: Ketika Campur Tangan Kekuasaan Membentuk Hukum Islam Fatwa-Fatwa ModernLajnah Daimah, badan fatwa Kerajaan Saudi, mengambil posisi keras. Dalam fatwanya: "Tidak boleh bagi ahli waris memakan riba warisan. Wajib membersihkannya dengan mengembalikannya kepada pemilik, jika diketahui. Jika tidak, maka disedekahkan."
Ibnu Taimiyah juga memperingatkan anak dari pelaku riba agar tidak menikmati harta ayahnya jika tahu asalnya: "Jika anak tahu bahwa harta ayahnya dari riba, maka wajib dikeluarkan jika mampu. Jika tidak, maka disedekahkan."
Namun di sisi lain, Ibnu Rusyd mengutip pendapat Ibnu Syihab mengatakan apa yang ia tinggalkan dari harta, menjadi milik ahli warisnya, baik mereka tahu asalnya atau tidak. Dosa tetap pada pelaku.
Dosa, Moral, dan Perut yang KenyangDi tengah perdebatan ini, masyarakat awam kerap berada di persimpangan: antara keinginan menafkahi keluarga dan ketakutan mengonsumsi harta haram. Ibnu Rajab al-Hanbali mengisahkan bahwa Abu Bakar ash-Shiddiq pernah memuntahkan makanan setelah tahu bahwa itu dari harta haram. Sikap ini menunjukkan kepekaan moral yang tinggi.
Maka, kendati ada ulama yang melonggarkan hukum, pandangan jumhur yang lebih ketat justru mengandung kehati-hatian yang mendalam. Dalam soal harta haram, perut kenyang tak selalu berarti hati tenang. "Barang siapa menjauhi syubhat, maka ia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya. Siapa yang terjatuh dalam syubhat, maka ia hampir jatuh dalam haram."
Baca juga: Ilmu Fikih: Ketika Pertimbangan Kepentingan Umum Didahulukan(mif)