LANGIT7.ID-Manusia modern semakin berani menawar hukum Tuhan. Dengan dalih kemaslahatan, konteks zaman, atau keadilan versi sendiri, mereka mulai menyoal halal-haram yang telah ditetapkan syariat. Padahal, dalam Islam, hak menentukan halal dan haram adalah hak eksklusif Allah. Bukan milik manusia. Bukan pula wilayah kompromi elite atau ulama populer.
Sebagaimana ditegaskan dalam firman-Nya:
أَمْ لَهُمْ شُرَكَاءُ شَرَعُوا لَهُمْ مِنَ الدِّينِ مَا لَمْ يَأْذَنْ بِهِ اللَّهُ"
Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang mensyari’atkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah?" (QS. Asy-Syura: 21)
Ayat ini menyentil mereka yang memaksakan aturan agama di luar wahyu. Menjadikan hukum sebagai produk kesepakatan manusia, padahal tak satu pun fatwa sah kecuali bersumber dari-Nya.
Fenomena kontemporer menunjukkan gejala ini makin menguat. Banyak fatwa mulai didikte oleh opini publik, media sosial, atau lembaga donor. Agama pun didekonstruksi jadi produk budaya, bukan lagi wahyu yang suci. Seolah halal dan haram bisa dinegosiasikan di ruang dialog antar-pendapat.
Baca juga: Hukum Lukisan: Halal dan Haramnya Tergantung Pada Subyek Gambar Padahal, ketika manusia ikut campur dalam tatanan hukum Allah, maka ia telah melakukan dosa besar. Allah menyebutnya sebagai perbuatan dusta atas nama-Nya:
وَلَا تَقُولُوا لِمَا تَصِفُ أَلْسِنَتُكُمُ الْكَذِبَ هَٰذَا حَلَالٌ وَهَٰذَا حَرَامٌ لِتَفْتَرُوا عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ"
Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta: 'Ini halal dan ini haram', untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah..." (QS. An-Nahl: 116)
Peringatan ini jelas: menetapkan halal dan haram tanpa dalil wahyu sama dengan membuat syariat tandingan.
Ulama Bukan Tuhan KecilUlama punya posisi penting dalam Islam, tapi bukan sebagai penentu hukum mutlak. Peran mereka hanya menafsir dan menyampaikan apa yang diturunkan Allah dan Rasul-Nya. Jika ulama menetapkan sesuatu sebagai haram atau halal, maka ia melakukannya berdasar
istinbāṭ — penggalian hukum dari Al-Qur’an dan Sunnah, bukan dari nafsu, tren, atau kepentingan politik.
Namun sejarah mencatat bagaimana otoritas agama bisa disalahgunakan. Dalam QS. At-Taubah: 31, Allah mencela kaum Ahli Kitab karena mereka menaati ulama dan pendeta mereka layaknya tuhan:
اتَّخَذُوا أَحْبَارَهُمْ وَرُهْبَانَهُمْ أَرْبَابًا مِنْ دُونِ اللَّهِ"
Mereka menjadikan orang-orang alim dan rahib-rahib mereka sebagai tuhan selain Allah..."*
Baca juga: Halal dan Haram: Tujuan Pakaian dalam Pandangan Islam Tafsir klasik menjelaskan bahwa mereka dianggap mempertuhankan ulama karena menaati keputusan halal-haram yang bertentangan dengan kitab suci. Persis seperti yang kini terjadi: ketika suara elite agama lebih ditaati daripada Al-Qur’an.
Islam tidak melarang sesuatu kecuali pasti mengandung mudarat. Dan tidak menghalalkan sesuatu kecuali mengandung maslahat. Prinsip ini dijelaskan dalam QS. Al-A’raf: 157:
...وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ"...Dia menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk."Lihatlah kasus khamar dan judi—dua hal yang dalam budaya populer dianggap remeh atau bahkan ‘bermanfaat’ secara ekonomi. Allah tidak menafikan manfaatnya. Tapi Allah menimbang:
قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا"
Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya." (QS. Al-Baqarah: 219)
Dalam paradigma wahyu, kebaikan tidak diukur dari seberapa besar manfaat ekonominya, tapi dari seberapa besar ridha Allah terhadapnya.
Baca juga: Fikih Muhammadiyah Lebih dari Sekadar Halal dan Haram Syariat Bukan Ruang Tawar-menawarDalam dunia modern yang serba cair dan relativistik, ajaran Islam justru menuntut kepatuhan absolut. Tidak semua harus bisa dirasionalisasi. Tidak semua bisa dinegosiasi. Dan tidak semua bisa diukur dengan logika duniawi. Karena syariat adalah ujian iman.
Allah berfirman:
فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُونَ حَتَّىٰ يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ..."
Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakikatnya) tidak beriman sampai mereka menjadikan engkau (Muhammad) sebagai hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan..." (QS. An-Nisa: 65)
Ketaatan bukan soal perasaan, tapi soal
tauhid. Ketika seorang muslim benar-benar tunduk pada ketetapan Allah, maka ia sedang menjalankan makna sejati dari kalimat syahadat: la ilaha illallah. Tiada yang berhak menetapkan hukum, kecuali Allah.
(mif)