LANGIT7.ID-, Jakarta - - Publik dihebohkan dengan temuan investigasi media berbahasa Inggris, Indonesia Business Post (IBP) yang menemukan bahwa
food tray atau
baki makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG) mengandung bahan tidak halal.
Dalam Lembar Data Keselamatan Bahan yang diperoleh IBP, dijelaskan informasi identifikasi komposisi dari baki
stainless steel dari program MBG.
Komponen utama zat baki tersebut menyebutkan penggunaan
lemak babi olahan sebagai bagian dari pelumas industri.
Baca juga: Heboh Temuan Baki Makanan Program MBG Diduga Mengandung Minyak Babi"Menurut dokumen dan wawancara pabrik,
minyak lemak babi terkadang dicampur dengan minyak mineral dan bahan tambahan lainnya untuk mengurangi gesekan dan meningkatkan kinerja mesin selama fabrikasi baja tahan karat, terutama dalam operasi berat," sebut IBP dalam laporannya.
IBP mengatakan tengah memantau perkembangan uji laboratorim di dua fasilitas di Jakarta dan sekitarnya. Uji laboratorium tersebut untuk menentukan komposisi kimia dan memverifikasi keberadaan zat hewani.
Namun, temuan tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan tentang kehalalan
food tray MBG tersebut.
Direktur Utama LPPOM MUI, Muti Arintawati, menekankan bahwa menurut
syariat Islam, babi dengan segala turunannya adalah
haram serta
najis yang harus dihindari.
"Barang gunaan dikelompokkan dalam dua bagian. Pertama, barang gunaan yang pemakaiannya berkontak langsung dengan produk yang dikonsumsi. Produk ini harus
disertifikasi halal karena dapat mengontaminasi
makanan halal. Misalnya, penggorengan anti lengket yang menggunakan bahan turunan lemak hewani untuk anti lengketnya," kata Muti seperti dikutip dari laman LPPOM MUI, dikutip Senin (25/8/2025).
Baca juga: Heboh Yupi Pakai Minyak Babi, BPJPH: Masih Proses Audit LPPOM MUIHal tersebut juga berlaku pada kelompok wajib halal kedua yaitu barang gunaan yang berbahan dasar kulit hewani seperti sepatu, tas, jaket dan lainnya.
"Barang gunaan dari kulit hewan diperbolehkan, asal bukan dari kulit babi, dan telah diproses dengan sangat bersih. Sedangkan barang gunaan dari kulit babi haram digunakan meskipun sudah dilakukan penyamakan dan proses lain, tetap saja kulit babi haram digunakan," tegas Muti.
Mengacu pada pasal 17 ayat 3 Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH), disebutkan bahwa bahan yang berasal dari hewan pada dasarnya halal, kecuali yang diharamkan menurut syariat.
Kemudian, dijelaskan dalam pasal 18 ayat 1, bahan-bahan hewani yang diharamkan yaitu, bangkai, darah, babi, dan atau hewan yang disembelih tidak sesuai dengan syariat.
Baca juga: Bagaimana Hukum Memakai Sepatu dan Pakaian dari Kulit Babi?(est)