LANGIT7.ID-, Jakarta - -
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengonfirmasi dugaan nampan (food tray) yang digunakan dalam program
Makan Bergizi Gratis (MBG) terpapar minyak babi.
Hal ini disampaikan oleh Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni'am Sholeh, setelah melakukan pertemuan mendalam dengan berbagai pihak terkait.
"Dalam pertemuan tersebut, terkonfirmasi bahwa informasi tersebut valid," kata Ni'am dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (29/9/2025).
Menindaklanjuti temuan tersebut MUI memberi rekomendasi untuk
Badan Gizi Nasional (BGN) selaku pelaksana program MBG untuk segera menangani hal ini untuk menghindari hambatan pada program MBG yang dinilai bermanfaat.
"Karena ini harus ada langkah-langkah mitigasi agar program MBG yang bagus ini tidak terhambat. Harus segera ada jalan keluar, dengan komitmen seluruh pihak," imbuh Ni'am.
Baca juga: Isu Lemak Babi di Baki MBG, LPPOM Ingatkan Bahaya Sepelekan Kemasan Pangan"Karenanya, menindaklanjuti hasil FGD itu, MUI memberikan rekomendasi perbaikan kepada BGN," ujarnya.
Selanjutnya, Ni'am juga mengundang pihak BPJPH, GBN, BSN, BPOM, Asosiasi Pengusaha dan Asosiasi LPH untuk bersama-sama mempunyai komitmen mewujudkan jaminan halal di Indonesia.
Untuk permasalahan food tray, ia mengatakan, solusi praktis jangka pendek yang bisa dilakukan adalah tidak menggunakan food tray yang mengandung atau terkontaminasi lemak babi. Mengutip dari unggahan
@halalcorner.
MUI sebagai Khadimul Ummah (pelayan umat) terus istiqamah untuk memberikan bimbingan keagamaan bagi umat dan mengupayakan terwujudnya aturan yang tidak bertentangan dengan syariah.
Sebelumnya, laporan investigasi
Indonesia Business Post (IBP) menyatakan bahwa sejumlah pabrik di Chaoshan, Guangdong, Tiongkok diduga memasok jutaan nampan makan untuk kebutuhan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Hasil investigasi tersebut menunjukkan bahwa sebagian nampan yang diduga beredar di sekolah-sekolah tidak hanya bermasalah dari sisi regulasi impor, tetapi juga menimbulkan keraguan terkait status kehalalannya.
Baca juga: Heboh Temuan Baki Makanan Program MBG Diduga Mengandung Minyak BabiDilansir dari IBP, pemerintah Indonesia sebelumnya memberlakukan larangan pada impor nampan makan melalui Permendag No. 8 Tahun 2024. Namun, aturan tersebut dicabut pada Juni 2025, yang membuka kembali pintu impor. Ironisnya, meski larangan masih berlaku pada periode Januari-Juni 2025, jutaan nampan tetap masuk ke Indonesia melalui penyelundupan langsung dan penyamaran kode HS (sistem klasifikasi internasional untuk produk ekspor impor).
Temuan lainya dari IBP menunjukan bahwa nampan yang digunakan dalam program MBG tidak semuanya menggunakan stainless steel tipe 316 dan 304. Ada jenis
stainless steel tipe 201 yang harganya murah, tetapi tidak direkomendasikan untuk kontak dengan makanan.
Meski sudah adanya larangan penggunaan wadah makan yang tidak
food grade dari pemerintah, pengawasan yang tidak konsisten ditegakkan akan memudahkan wadah yang tidak sesuai standar dapat beredar.
Jika hal ini dibiarkan, paparan mangan pada wadah stainless steel yang tidak sesuai food grade dalam jangka panjang dapat menyebabkan tremor, gangguan saraf, hingga kerusakan organ vital.
Selain pada masalah kesehatan, IBP menyoroti adanya indikasi bahwa produksi nampan di beberapa pabrik di Chaoshan terkontaminasi oleh minyak babi dalam pelumas yang digunakan untuk kepentingan performa mesin.
(lsi)