LANGIT7.ID-, Jakarta - - Isu kebijakan
zakat disalurkan untuk
program Makan Bergizi Gratis (MBG) telah disanggah
Kementerian Agama (Kemenag). Sebaliknya, dipastikan distribusi zakat nasional sesuai dengan ashnaf dan semakin terarah dengan berbasis pada data sosial ekonomi nasional.
Hal ini ditegaskan Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag Waryono Abdul Ghafur, dalam keterangan tertulis, Rabu (25/2/2026).
Ia mengatakan,
tata kelola zakat tidak cukup hanya fokus pada penghimpunan, tetapi juga pada ketepatan sasaran dan dampak nyata bagi kesejahteraan mustahik. Karena itu, integrasi data menjadi keniscayaan agar penyaluran zakat sejalan dengan peta kemiskinan dan kerentanan sosial yang terukur.
"Distribusi zakat harus sesuai ashnaf dan berbasis data sosial ekonomi nasional. Dengan begitu, kita bisa memastikan bahwa zakat benar-benar menyasar kelompok yang paling membutuhkan dan memberi dampak yang terukur," katanya.
Baca juga: Riuh Isu Kebijakan Zakat untuk Program MBG, Kemenag Beri SanggahanWaryono menegaskan pendekatan berbasis data juga memperkuat akuntabilitas lembaga pengelola zakat, baik Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ).
Sinergi antarlembaga, menurutnya, menjadi kunci agar tidak terjadi tumpang tindih penyaluran dan agar intervensi zakat dapat dirasakan secara lebih merata.
Lebih lanjut, Waryono menekankan pentingnya pengawasan dan evaluasi berkelanjutan dalam ekosistem zakat nasional. Penguatan regulasi, literasi, dan kapasitas kelembagaan harus berjalan beriringan agar zakat menjadi instrumen pemberdayaan umat yang berkelanjutan.
Menurutnya,
Ramadhan menjadi momentum strategis untuk memperkuat konsolidasi tata kelola zakat dan wakaf. Melalui forum tadarus, Kemenag mendorong seluruh pemangku kepentingan untuk menyamakan visi bahwa zakat bukan sekadar penyaluran dana, melainkan bagian dari strategi pembangunan sosial keagamaan yang terintegrasi.
"Pemanfaatan data sosial ekonomi nasional akan dikolaborasikan dengan basis data yang dimiliki lembaga pengelola zakat. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan presisi dalam menentukan prioritas penerima manfaat," ucap dia.
Selama ini, tambahnya, potensi zakat nasional sangat besar namun optimalisasinya sangat bergantung pada kualitas tata kelola dan validitas data. Karena itu, pihaknya terus mendorong pembaruan sistem pelaporan dan pemetaan mustahik berbasis indikator kesejahteraan.
"Dengan basis data yang kuat, distribusi zakat tidak lagi bersifat sporadis, tetapi terencana, terukur, dan berkelanjutan. Ini penting agar zakat benar-benar berkontribusi pada pengurangan beban sosial masyarakat," kata Waryono.
Ia juga menyebut, penguatan sinergi dengan BAZNAS dan LAZ dilakukan melalui forum koordinasi dan pembinaan rutin, termasuk dalam momentum Ramadhan. Upaya ini sekaligus memperkuat transparansi dan akuntabilitas publik terhadap pengelolaan dana umat.
Baca juga: BAZNAS Umumkan Batas Gaji Wajib Zakat Penghasilan 2026, Ini NominalnyaSelain itu, Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf terus mendorong literasi regulasi dan tata kelola kepada para pengelola zakat di daerah. Pendekatan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan terhadap standar pengelolaan serta memperluas dampak pemberdayaan ekonomi mustahik.
"Arah kebijakan zakat ke depan adalah memperkuat dampak sosial yang nyata. Integrasi data, pengawasan yang terukur, dan kolaborasi lintas lembaga menjadi fondasi agar zakat dan wakaf semakin berperan dalam membangun kemandirian umat secara berkelanjutan," tandas Waryono.
Bantah Zakat untuk Program MBGBelum lama ini Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag RI, Thobib Al-Asyhar yang menegaskan bahwa informasi yang menyebut adanya kebijakan zakat untuk MBG tidak benar.
"Tidak ada kebijakan zakat untuk MBG. Kami pastikan penyaluran zakat dilakukan sesuai syariat dan peraturan perundang-undangan," tegas Thobib, mengutip laman Baznas, Senin (23/2).
Penegasan tersebut untuk menghentikan spekulasi sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap tata kelola dana umat yang selama ini diatur secara ketat oleh prinsip syariah dan peraturan perundang-undangan.
(lsi)