Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Selasa, 26 Mei 2026
home global news detail berita

Riuh Isu Kebijakan Zakat untuk Program MBG, Kemenag Beri Sanggahan

lusi mahgriefie Senin, 23 Februari 2026 - 09:13 WIB
Riuh Isu Kebijakan Zakat untuk Program MBG, Kemenag Beri Sanggahan
LANGIT7.ID-, Jakarta - - Ramai isu mengenai penggunaan dana zakat untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG). Tak ingin isu ini bergulir makin luas, Kementerian Agama Republik Indonesia memastikan tidak pernah mengeluarkan kebijakan tersebut.

Klarifikasi disampaikan oleh Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag RI, Thobib Al-Asyhar yang menegaskan bahwa informasi yang menyebut adanya kebijakan zakat untuk MBG tidak benar.

"Tidak ada kebijakan zakat untukMBG. Kami pastikan penyaluran zakat dilakukan sesuai syariat dan peraturan perundang-undangan," tegas Thobib, mengutip laman Baznas, Senin (23/2/2026).

Penegasan tersebut untuk menghentikan spekulasi sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap tata kelola dana umat yang selama ini diatur secara ketat oleh prinsip syariah dan peraturan perundang-undangan.

Riuh Isu Kebijakan Zakat untuk Program MBG, Kemenag Beri Sanggahan

Baca juga: BAZNAS Umumkan Batas Gaji Wajib Zakat Penghasilan 2026, Ini Nominalnya

Menurut dia, zakat bukanlah dana yang dapat dialokasikan secara bebas untuk program di luar ketentuan agama. Zakat memiliki koridor syariah yang jelas dan rigid, sehingga setiap proses pengumpulan dan penyalurannya harus mengikuti prinsip-prinsip yang telah ditetapkan.

Secara teologis, zakat hanya diperuntukkan bagi delapan golongan penerima (asnaf) sebagaimana termaktub dalam QS. At-Taubah ayat 60: fakir, miskin, amil, muallaf, riqab (memerdekakan budak), gharimin (orang berutang), fisabilillah, dan ibnu sabil.

Selain landasan Al-Quran, pengelolaan zakat juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Regulasi tersebut menegaskan bahwa pendayagunaan zakat harus tepat sasaran dan sesuai ketentuan syariah.

Dengan demikian, setiap kebijakan yang menyangkut zakat tidak bisa berdiri di luar kerangka hukum dan agama.

Penegasan Kemenag ini dipandang penting di tengah meningkatnya sensitivitas publik terhadap pengelolaan dana keagamaan. Zakat bukan sekadar instrumen ibadah, melainkan juga instrumen keadilan sosial yang menyangkut hak kelompok rentan.

Karena itu, transparansi dan kepatuhan terhadap aturan menjadi fondasi utama.

Baca juga: BAZNAS Tetapkan Zakat Fitrah Ramadhan 1447 H Rp50 Ribu dan Fidyah Rp65 Ribu

Kemenag memastikan bahwa negara hadir untuk menjaga agar dana zakat tetap berada pada jalur yang benar-baik secara syariah maupun hukum positif. Setiap pengelolaan dana umat harus akuntabel dan tidak boleh keluar dari prinsip dasar yang telah ditetapkan.

Isu ini sekaligus menjadi pengingat bahwa literasi zakat perlu terus diperkuat. Di era arus informasi yang begitu cepat, klarifikasi berbasis data dan regulasi menjadi penting agar publik tidak terjebak pada asumsi yang keliru.

Di atas segalanya, pesan yang ingin ditegaskan sederhana namun mendasar: zakat adalah amanah. Dan amanah itu hanya boleh ditunaikan sesuai dengan ketentuan yang telah digariskan.

Sebelumnya, beredar isu bahwa Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan komitmennya untuk mengoptimalkan potensi zakat dan wakaf nasional guna mendukung Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Langkah ini diposisikan sebagai bentuk penguatan peran dana sosial keagamaan agar semakin produktif dan berdampak langsung bagi masyarakat, khususnya anak-anak dan kelompok rentan.

Baca juga: Pagar Syariat untuk Dana Umat: Mengapa Zakat Tak Boleh Beli Gedung?

Pernyataan tersebut disampaikan dalam forum sosialisasi program prioritas Kemenag 2025-2029 di Jakarta. Dalam kesempatan itu, jajaran Kemenag menegaskan bahwa potensi zakat nasional yang mencapai ratusan triliun rupiah per tahun perlu dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel agar manfaatnya dapat dirasakan lebih luas. Dukungan terhadap MBG dinilai sejalan dengan tujuan zakat, yakni membantu mustahik serta memperkuat kesejahteraan umat.

Dengan tata kelola yang tepat melalui lembaga amil zakat resmi dan pengawasan ketat, dana zakat dapat diarahkan untuk mendukung penyediaan makanan bergizi bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu.

(lsi)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Selasa 26 Mei 2026
Imsak
04:26
Shubuh
04:36
Dhuhur
11:53
Ashar
15:14
Maghrib
17:47
Isya
19:00
Lihat Selengkapnya
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ يٰٓاَهْلَ الْكِتٰبِ تَعَالَوْا اِلٰى كَلِمَةٍ سَوَاۤءٍۢ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ اَلَّا نَعْبُدَ اِلَّا اللّٰهَ وَلَا نُشْرِكَ بِهٖ شَيْـًٔا وَّلَا يَتَّخِذَ بَعْضُنَا بَعْضًا اَرْبَابًا مِّنْ دُوْنِ اللّٰهِ ۗ فَاِنْ تَوَلَّوْا فَقُوْلُوا اشْهَدُوْا بِاَنَّا مُسْلِمُوْنَ
Katakanlah (Muhammad), “Wahai Ahli Kitab! Marilah (kita) menuju kepada satu kalimat (pegangan) yang sama antara kami dan kamu, bahwa kita tidak menyembah selain Allah dan kita tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun, dan bahwa kita tidak menjadikan satu sama lain tuhan-tuhan selain Allah. Jika mereka berpaling maka katakanlah (kepada mereka), “Saksikanlah, bahwa kami adalah orang Muslim.”
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)