LANGIT7.ID-, Jakarta - - Badan Amil Zakat Nasional (
BAZNAS) RI secara resmi merilis besaran
zakat fitrah untuk tahun 1447 H/2026 M senilai Rp50.000 per jiwa. Nilai tersebut setara dengan 2,5 kg atau 3,5 liter beras kualitas premium.
Ketua BAZNAS RI Prof Noor Achmad mengatakan, bahwa penetapan tersebut diputuskan berdasarkan hasil evaluasi
harga beras terkini di berbagai wilayah Indonesia.
Baca juga: Gus Baha Anjurkan Zakat Fitrah Diberikan kepada Keluarga Dekat“BAZNAS RI menetapkan nilai zakat fitrah menjadi Rp50 ribu per jiwa, serta menetapkan besaran
fidyah sebesar Rp65 ribu per jiwa per hari sesuai dengan Keputusan Ketua BAZNAS RI Nomor 14 Tahun 2026,” kata Kiai Noor dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, dikutip Selasa (10/2/2026).
Kiai Noor menegaskan, nilai zakat fitrah dan fidyah tersebut merupakan besaran yang dibayarkan melalui BAZNAS. Ketentuan ini diharapkan dapat menjadi pedoman yang seragam dalam pengelolaan zakat fitrah pada
Ramadan 2026.
"BAZNAS Provinsi, BAZNAS Kabupaten/Kota, serta
Lembaga Amil Zakat (LAZ) dapat menggunakan besaran zakat fitrah dan fidyah tersebut sebagai acuan penerimaan di wilayah masing-masing," ujar Kiai Noor.
Namun, menurut Kiai Noor, aturan tersebut bisa disesuaikan kembali apabila terjadi lonjakan atau perbedaan
harga beras yang drastis di daerah.
"Dalam kondisi tersebut, BAZNAS daerah dan LAZ diperkenankan menetapkan nilai zakat fitrah dan fidyah secara mandiri, sepanjang sesuai dengan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
Baca juga: Kisah Utsman bin Affan Lupa Membayar Zakat Fitrah Padahal Pahalanya Tak TerhinggaKiai Noor menyampaikan, zakat fitrah dapat ditunaikan sejak awal Ramadan dan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idulfitri.
Sementara itu, penyaluran zakat fitrah kepada mustahik dilakukan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idulfitri, yakni sebelum khatib naik mimbar.
Melalui penetapan ini, Kiai Noor berharap pengelolaan zakat fitrah dan fidyah pada Ramadan 2026 mendatang dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat penerima manfaat.
“Kami memastikan pengelolaan dan penyaluran zakat fitrah dilakukan sesuai prinsip 3A, yakni Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI, serta disalurkan kepada delapan golongan mustahik sebagaimana ditetapkan dalam syariat Islam,” katanya.
Keputusan terbaru ini otomatis menggantikan dan membatalkan Keputusan Ketua BAZNAS Nomor 14 Tahun 2025 terkait penetapan zakat fitrah dan fidyah di area Jabodetabek.
Baca juga: Sambut Ramadhan, BAZNAS Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 2026 Sebesar 50 Ribu Rupiah per Jiwa(est)