Islam memberikan dispensasi bagi lansia dan penderita sakit kronis untuk tidak berpuasa. Sebagai gantinya, mereka diwajibkan membayar fidyah demi menjaga keadilan syariat dan solidaritas sosial.
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI secara resmi merilis besaran zakat fitrah untuk tahun 1447 H/2026 M senilai Rp50.000 per jiwa. Nilai tersebut setara dengan 2,5 kg atau 3,5 liter beras kualitas premium.
Membayar fidyah bukan sekadar gugur kewajiban lewat hitungan angka di atas kertas, melainkan tentang kualitas empati yang diukur dari rasa kenyang seorang miskin melalui sepiring hidangan yang layak.
Di balik kewajiban absolut Ramadhan, syariat menyisakan pintu keluar bagi kaum renta dan sakit menahun melalui konsep fidyah sebagai jembatan antara ketaatan dan keterbatasan fisik manusia.
Menurut mazhab Syafii, fidyah yang wajib dikeluarkan adalah satu mud (675 gram/6,75 ons) per hari puasa yang ditinggalkan, berupa makanan pokok daerah setempat. Dalam konteks Indonesia adalah beras.
Kendati puasa Ramadhan wajib bagi umat Islam yang memenuhi syarat, namun kondisi tertentu membolehkan seseorang untuk tidak berpuasa. Misalnya karena sakit,
Pada awalnya, kaum muslimin diberi pilihan antara berpuasa atau memberi fidyah. Kemudian adanya pilihan di atas, dihapuskan hukumnya (dinaskh) dengan diwajibkannya puasa itu sendiri.
Hadis ini menunjukkan bahwa utang puasa harus segera dibayar sebelum datangnya Ramadhan berikutnya. Jika masih mampu berpuasa, maka wajib menggantinya dengan berpuasa di bulan lain.
Ibu-ibu yang tidak berpuasa Ramadhan karena sedang menyusui harus membayar fidyah. Bagaimana caranya? Pada dasamya disesuaikan dengan kemampuan ibu yang akan membayar
Mereka yang boleh tidak berpuasa Ramadhan dan wajib menggantinya dengan membayar fidyah adalah orang tua renta yang tidak memungkinkannya untuk berpuasa, orang sakit parah yang kecil kemungkinan sembuh, dan ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya.