LANGT7.ID-
Bulan Ramadan semakin dekat, dan bagi yang masih memiliki utang puasa dari tahun lalu, hendaknya segera membayarnya sebelum bulan suci kembali tiba.
Dari Ummul Mukminin, ‘
Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata:
كَانَ يَكُونُ عَلَىَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ ، فَمَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَقْضِىَ إِلاَّ فِى شَعْبَانَ"
Aku dahulu punya kewajiban puasa. Aku tidaklah bisa membayar utang puasa tersebut kecuali pada bulan Sya’ban." (HR. Bukhari & Muslim)
Hadis ini menunjukkan bahwa utang puasa harus segera dibayar sebelum datangnya Ramadhan berikutnya. Jika masih mampu berpuasa, maka wajib menggantinya dengan berpuasa di bulan lain.
Lalu, bagaimana dengan mereka yang sudah tidak mampu lagi mengganti dengan puasa?
Islam sebagai agama yang penuh kasih sayang memberikan solusi yang adil dan memudahkan bagi setiap hambanya.
Bagi orang yang sudah lanjut usia, sakit kronis, atau memiliki kondisi yang membuatnya tidak mampu berpuasa sama sekali, maka Islam memberikan solusi berupa fidyah, yaitu memberi makan kepada orang miskin sebagai pengganti puasa yang ditinggalkan.
Baca juga: Penjelasan Hukum, Solusi dan Konsekuensi Qadha Puasa Ramadhan, Ukhti Wajib Tahu Allah Ta’ala berfirman:
وَعَلَى ٱلَّذِينَ يُطِيقُونَهُۥ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ"Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin." (QS. Al-Baqarah: 184)
Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma menjelaskan tentang ayat ini:
"Ayat ini tidaklah dimansukh. Yang dimaksud ialah orang tua laki-laki dan wanita, yang keduanya tidak mampu untuk berpuasa, maka ia memberi makan untuk satu hari kepada satu orang miskin." (Fathul Bari 8/135)
Fidyah dapat dibayarkan dengan memberikan makanan kepada fakir miskin sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan. Para ulama menyebutkan ukuran fidyah setara dengan satu mudd (sekitar 750 gram) makanan pokok seperti beras, atau bisa juga dalam bentuk makanan siap saji yang diberikan langsung kepada fakir miskin.
(mif)