LANGIT7.ID-, Jakarta - - Sudah menjadi hal yang wajar bila seorang perempuan Muslim, yang sudah baligh, memiliki
utang puasa Ramadhan.
Ada beberapa kondisi yang menyebabkan seorang Muslimah tidak berpuasa saat Ramadhan seperti
haid,
nifas, hamil dan lainnya.
Bagi wanita yang meninggalkan
puasa Ramadhan karena haid dan nifas, maka diwajibkan untuk mengganti puasanya.
Baca juga: Kapan Batas Akhir Lunasi Qadha Puasa Ramadhan Tahun Lalu?Namun, bagaimana bila utang puasa tahun sebelumnya belum sempat dilunasi hingga masuk Ramadhan berikutnya?
Dikutip dari laman MUI, Sabtu (1/2/2025), Kitab Kasyifat as-Saja Ala Safinat an-Naja karangan
Syekh Imam Nawawi menjelaskan soal hukum, solusi dan konsekuensi utang puasa yang belum dibayar oleh seorang Muslimah.
1. Hukum qadha puasa RamadhanQadha puasa adalah kewajiban mengganti puasa Ramadhan yang ditinggalkan. Seperti ditegaskan dalam hadits
Sayyidah Aisyah RA:كَانَ يُصِيبُنَا ذَلِكَ فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلاَ نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلاَةِ
"Kami mengalami haid, lalu kami diperintahkan untuk mengqadha puasa, tetapi tidak diperintahkan untuk mengqadha shalat." (HR Muslim no 335). Utang puasa dihitung sesuai jumlah hari yang tidak dilaksanakan dan wajib ditunaikan setelah
Hari raya Idul Fitri hingga sebelum Ramadhan berikutnya.
Baca juga: Mana Lebih Diutamakan, Syawal atau Qadha Puasa Ramadhan?2. Bagaimana bila qadha puasa belum ditunaikan?Ada konsekuensi tambahan, sesuai hukum fikih, bagi seseorang yang belum membayar utang puasanya hingga Ramadhan berikut. Mayoritas ulama seperti Imam Syafi’i dan Imam Malik menyatakan bahwa tetap wajib
mengqadha puasa.
Kemudian membayar
fidyah sebanyak satu mud. Satu mud setara 543 gram bahan makanan pokok menurut Syafi’iyah, atau 815 gram menurut Hanafiyah. Fidyah dihitung sesuai jumlah hari puasa yang belum dilunasinya.
Namun, jika keterlambatan tersebut terjadi karena alasan sakit yang berkelanjutan sepanjang tahun sehingga tidak memungkinkan untuk berpuasa, maka fidyah tidak diwajibkan.
Sementara pendapat lainnya, seperti yang disampaikan oleh Imam Hanafi dan Ibnu Hazm, menyatakan bahwa tidak perlu membayar fidyah, tetapi cukup mengqadha puasa dengan diiringi taubat.
Baca juga: Lalai Qadha Puasa hingga Ramadhan Tiba, Bagaimana Hukumnya?Artinya, solusi bagi yang terlambat qadha puasa Ramadhan adalah sebagai berikut:
a. Segera mengqadha puasa setelah Ramadhan berikutnya
b. Membayar fidyah jika kelalaian disebabkan faktor kesengajaan
c. Meminta ampunan kepada Allah SWT atas kelalaian yang terjadi, disertai dengan taubat nasuha.
3. Mengutamakan qadha sebelum Ramadhan berikutnyaUntuk melunasi utang puasa, Allah Ta'ala memberi kelonggaran hingga 11 bulan. Hanya saja, para ulama menganjurkan untuk tidak menunda-nunda karena dapat berujung pada kelalaian.
Cara mudah untuk membayar utang puasa yaitu dengan menjadwalkannya. Misalnya qadha puasa satu hari dalam satu bulan atau mengutamakannya sebelum ibadah sunnah lainnya seperti puasa Syawal.
Baca juga: 4 Persiapan Sambut Ramadhan 2023, Jangan Lupa Lunasi Qadha Puasa(est)