LANGIT7.ID - - Haid atau
menstruasi adalah fitrah bagi seorang perempuan sebagai masa yang menunjukkan kematangan reproduksi. Umumnya haid terjadi saat perempuan berusia 9-15 tahun.
Menstruasi merupakan siklus bulanan di mana ada kalanya perempuan mengalaminya saat menjalankan ibadah
puasa Ramadhan.
Dalam kondisi ini, mayoritas ulama menyetujui bahwa perempuan yang sedang haid tidak diperbolehkan untuk berpuasa, karena salah satu syarat sah nya puasa adalah bersih/suci dari haid dan nifas.
Baca juga: 4 Persiapan Sambut Ramadhan 2023, Jangan Lupa Lunasi Qadha PuasaSetiap perempuan yang meninggalkan puasa Ramadhan karena haid, wajib hukumnya
mengqadha puasa sebanyak jumlah yang ditinggalkan.
Tapi bagaimana dengan perempuan yang belum membayar puasa karena alasan lupa atau baru mengetahui hukum wajib mengqadha?
Waktu pelaksanaan qadha puasa adalah sampai datangnya bulan Ramadhan berikutnya. Artinya perempuan memiliki waktu satu tahun yang sangat cukup untuk menggantikan puasa yang ia tinggalkan.
Meski diberi kemudahan waktu membayar puasa, namun masih ada saja yang belum mengqadha puasa, baik karena halangan atau lalai. Sehingga qadha puasanya terus tertunda hingga datang Ramadhan berikutnya.
Mengutip MUI Online, meninggalkan atau lalai mengqadha puasa yang tidak dibarengi adanya udzur syar’i, hukumnya adalah haram.
Baca juga: Tidak Salat Selama 20 Tahun, Haruskah Mengqadhanya?Namun, ulama juga berbeda pendapat dalam menjawab persoalan ini. Pendapat ulama yang pertama adalah bagi yang sengaja meninggalkan qadha puasa maka berdosa, ia tetap tidak kehilangan kewajiban melaksanakan qadha puasa, dan juga ditambah dengan kewajiban berfidyah, yakni 1 mud/hari atau setara 543 gram menurut Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah.
Sementara menurut Hanafiyah, satu mud seukuran dengan 815,39 gram bahan makanan pokok seperti beras dan gandum.
Syekh Nawawi Banten dalam kitabnya Kasyifatus Saja ala Safinatin Naja menjelaskan, ketidaksempatan qadha puasa disebabkan kelalaian, yang bersangkutan wajib mengqadha dan juga membayar fidyah sebesar satu mud untuk satu hari utang puasanya.
Pendapat kedua, menyatakan bahwa tidak ada kewajiban membayar fidyah bagi yang sengaja lalai meninggalkan qadha puasa, cukup dengan bertaubat dan membayar puasa yang ia tinggalkan sesuai dengan QS Al-Baqarah 184 yang selalu menjadi rujukan utama dalam menetapkan hukum puasa qadha.
أَيَّامًا مَّعْدُودَٰتٍ ۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى ٱلَّذِينَ يُطِيقُونَهُۥ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُۥ ۚ وَأَن تَصُومُوا۟ خَيْرٌ لَّككُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ
“(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (Nurul Mahmudah, ed: Nashih).
Baca juga: Bolehkah Puasa Syawal Sebelum Qadha Puasa Ramadhan?(est)