LANGIT7.ID - Bagi sebagian jemaah perempuan, tibanya siklus biologis seperti haid atau nifas di tengah jadwal keberangkatan haji sering kali menjadi momok yang mencemaskan. Ada kekhawatiran bahwa rangkaian ibadah yang telah dinanti puluhan tahun akan gugur begitu saja karena kondisi tubuh yang dianggap tidak suci. Namun, dalam cakrawala fikih Islam yang luas, kondisi alamiah ini justru menjadi ruang pembuktian betapa syariat sangat menghargai kodrat kemanusiaan tanpa mengurangi kesakralan ritual ibadah itu sendiri.
Memahami tata cara ihram bagi perempuan dalam kondisi ini memerlukan kejernihan perspektif. Syaikh Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijri dalam
Ringkasan Fiqih Islam (2012) memberikan penjelasan yang sangat inklusif. Menurut beliau, perempuan yang sedang mengalami haid atau nifas tetap diperbolehkan, bahkan dianjurkan, untuk melakukan mandi janabah sebagai bagian dari adab sebelum berihram. Mandi ini bukan untuk mengangkat hadas besar secara sempurna karena darah masih keluar, melainkan sebagai bentuk pembersihan fisik dan persiapan spiritual memasuki wilayah miqat.
Setelah mandi, perempuan tersebut diperbolehkan mengenakan pakaian ihram dan melafalkan niat, baik untuk haji maupun umrah. Status ihramnya sah secara syariat. Ia tetap berada dalam koridor hukum ihram dengan segala larangannya, mulai dari larangan memotong kuku hingga larangan menggunakan wewangian. Langkah ini memastikan bahwa jemaah perempuan tidak kehilangan kesempatan emas untuk memulai ibadah bersama rombongannya meski sedang dalam keadaan tidak suci.
Interpretasi yang lebih mendalam mengenai batasan ibadahnya terletak pada ritual tawaf. Dalam naskah Ringkasan Fiqih Islam tersebut, ditekankan bahwa perempuan haid dan nifas diperbolehkan menunaikan seluruh rangkaian ibadah haji, seperti wukuf di Arafah, mabit di Muzdalifah, melempar jumrah, hingga bermalam di Mina. Satu-satunya pintu yang tertutup sementara baginya adalah tawaf di Baitullah. Hal ini didasarkan pada prinsip bahwa masjid adalah tempat yang suci, sementara tawaf memiliki kedudukan hukum yang serupa dengan salat dalam hal persyaratan kesucian dari hadas.
Jika ia sedang menjalankan ibadah haji, jemaah tersebut harus menunggu hingga masa haid atau nifasnya berakhir. Setelah suci, ia diwajibkan mandi wajib (mandi besar), barulah kemudian melaksanakan tawaf ifadah dan sai untuk menyempurnakan rukun hajinya hingga tahalul. Sementara itu, bagi mereka yang berihram untuk umrah, jemaah harus tetap bersabar dalam status ihramnya hingga suci. Ia tidak boleh melakukan tahalul atau memotong rambut sebelum tawaf dan sai dilakukan dalam keadaan suci.
Pandangan ini sejalan dengan apa yang dialami oleh Ummul Mukminin Aisyah Radhiyallahu anha saat melaksanakan haji bersama Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam. Ketika Aisyah menangis karena mengalami haid di tengah perjalanan, Nabi Muhammad SAW memberikan penghiburan spiritual dengan bersabda bahwa hal tersebut adalah ketetapan Allah bagi anak cucu Adam dari kaum perempuan. Nabi menginstruksikan Aisyah untuk melakukan apa pun yang dilakukan oleh jemaah haji lainnya, kecuali tawaf di Ka'bah.
Keistimewaan hukum ini menunjukkan bahwa Islam tidak memarginalkan perempuan dalam kondisi biologisnya. Sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Hajar al-Asqalani dalam
Fathul Bari, syariat memberikan kelenturan (rukhsah) agar jemaah perempuan tetap bisa merasakan atmosfer ibadah di Padang Arafah atau Mina meski tidak bisa memasuki Masjidil Haram. Ini adalah bentuk perlindungan psikologis sekaligus spiritual agar tidak ada rasa rendah diri bagi perempuan di hadapan Tuhannya.
Di tahun 2026 ini, di mana manajemen haji semakin modern, pemahaman mengenai tata cara ihram bagi perempuan haid dan nifas menjadi sangat krusial. Jemaah tidak perlu lagi memaksakan penggunaan obat penunda haid jika merasa khawatir akan efek samping kesehatannya, karena pintu syariat telah terbuka lebar bagi mereka. Haid dan nifas bukan berarti terputusnya hubungan dengan Sang Khalik, melainkan sebuah ujian kesabaran untuk menunggu saat yang tepat bersimpuh di pelataran Ka'bah dalam keadaan suci yang sempurna.
(mif)