Ada beberapa kondisi yang menyebabkan seorang Muslimah tidak berpuasa saat Ramadhan seperti haid, nifas, hamil dan lainnya. Bagi wanita yang meninggalkan puasa Ramadhan karena haid dan nifas, maka diwajibkan untuk mengganti puasanya.
Dalam waktu kurang dari dua bulan, umat Muslim di dunia akan menyambut dan menjalankan puasa wajib di bulan Ramadhan. Semakin dekatnya waktu dengan bulan suci Ramadhan sekaligus sebagai pengingat untuk segera membayar utang puasa sebelumnya.
Setelah Ramadhan usai, orang yang memiliki hutang puasa, terutama perempuan, seringkali bingung harus memilih mana yang harus didahulukan, apakah puasa qadha atau puasa sunnah Syawal.
Puasa enam hari pada bulan Syawal memiliki keutamaan yang istimewa. Namun, manakah yang harus didahulukan puasa sunnah enam hari Syawal atau mengganti puasa Ramadhan
Meski diberi kemudahan waktu membayar puasa, namun masih ada saja yang belum mengqadha puasa, baik karena halangan atau lalai. Sehingga qadha puasanya terus tertunda hingga datang Ramadhan berikutnya.
Sebagai muslim, kewajiban untuk menunaikan salat dimulai sejak ia menginjak usia baligh. Maka, bila kemudian salat ditinggalkan, wajib hukumnya untuk menggantinya dengan cara mengqadha.
Seorang istri boleh membatalkan puasa karena udzur hamil atau pun sedang menyusui, lantas mengqadha di kemudian hari. Lantas, apakah suami boleh membayarkannya?
Membayar utang atau mengqadha puasa merupakan kewajiban seorang muslim. Namun apakah boleh mengqadha puasa dengan menyicil? misalnya dengan puasa Senin-Kamis?
Ustaz Abdul Somad (UAS) menjelaskan, puasa Syawal dan puasa qadha Ramadhan tidak dapat digabungkan. Dia menyampaikan pendapat Imam Zakariya yang dikutip Imam Athiyah Shaqar yang disebutkan dalam kitab Fatwa Al-Azhar.
Saat bulan Ramadhan, umat muslim diwajibkan untuk menjalankan puasa satu bulan penuh. Bagi perempuan yang setiap bulan mendapatkan haid, mengkondisikannya tidak dapat berpuasa.