LANGIT7.ID, Jakarta -
Ibu hamil atau menyusui masuk kategori yang tak wajib berpuasa di
bulan Ramadhan. Namun mereka tetap harus mengganti ibadah tersebut nantinya.
Dalam Mazhab Syafii, muslimah yang berhalangan puasa wajib
mengqadha serta membayar kafarat untuk tiap hari satu mud. Sedangkan dalam Mazhab Hambali wajib mengqadha.
Jika kekhawatirannya itu disertai juga dengan keadaan tumbuh kembang anaknya, selain mengqhada, orang yang memberi nafkah anak itu wajib memberi makan kepada orang miskin.
Fatwa Tarjih menegaskan bahwa perempuan hamil dan menyusui jika meninggalkan puasa di bulan Ramadan, wajib hukumnya membayar fidyah.
Baca Juga: Kapan Fidyah Harus Dibayar dan Bagaimana Tuntunannya?Alasannya agar tidak memberatkan para perempuan hamil dan menyusui berdasarkan QS Al Hajj: 78, dan teknis pelaksanaannya bersifat memudahkan, berdasarkan QS. Al Baqarah: 185.
Wujud fidyah yang dapat dikeluarkan dapat berupa, pertama makanan siap saji, kedua bahan pangan sebesar satu mud (0,6 kg makanan pokok).
Keterangan ini dipahami dari makna umum (‘am) kata tha’am (makanan) yang terdapat dalam QS. Al Baqarah ayat 184.
Dalam beberapa hadis, kata tha’am ini memang menunjukkan makna ganda: makanan siap santap dan bahan pangan.
Sehingga menunaikan fidyah dapat berupa nasi kotak atau gandum, beras, dan lain-lain. Sementara fidyah dengan uang tunai, terdapat perbedaan di antara para ulama.
Lembaga fatwa Arab Saudi tidak memperkenankan fidyah dengan uang tunai, sementara dari lembaga fatwa al-Azhar dan Komisi Fatwa Kuwait membolehkan fidyah uang tunai sebagai pengganti makanan siap santap dan bahan pangan.
Fatwa Tarjih dengan memperhatikan dan mempertimbangkan aspek sifat likuid dari uang sendiri yang lebih bisa leluasa dimanfaatkan orang miskin, boleh pembayaran fidyah dengan uang.
(bal)