LANGIT7.ID-Ramadhan selalu datang dengan gempita, membawa kewajiban menahan diri bagi setiap pemeluknya. Namun, di luar itu, ada mereka yang hanya bisa menatap hidangan sahur tanpa mampu ikut serta dalam ritual lapar sepanjang hari. Bagi lelaki jompo yang tulangnya mulai rapuh, wanita tua yang tenaganya telah luruh, hingga mereka yang terbaring dengan sakit menahun tanpa harapan sembuh, puasa seolah menjadi beban yang mustahil dipikul. Di sinilah, wajah hukum Islam yang humanis menampakkan dirinya.
Persoalan mengenai batasan fisik ini dibedah secara sistematis dalam kitab Al-Wajiiz fii Fiqhis Sunnah wal Kitaabil Aziiz karya Syaikh Abdul Azhim bin Badawai al-Khalafi. Dalam edisi Indonesia Panduan Fiqih Lengkap yang diterbitkan oleh Pustaka Ibnu Katsir pada 2007, dijelaskan bahwa agama tidak pernah bertujuan untuk menyiksa penganutnya. Bagi mereka yang secara biologis tidak lagi mampu menanggung lapar, pintu keluar telah disediakan melalui mekanisme fidyah.
Landasan hukumnya berpijak pada Surah Al-Baqarah ayat 184 yang berbunyi:
وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍDan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.
Interpretasi atas ayat ini menjadi menarik ketika kita menengok catatan sejarah dari para sahabat Nabi. Syaikh Abdul Azhim menukil riwayat dari Atha yang mendengar Ibnu Abbas memberikan penjelasan krusial. Menurut Ibnu Abbas, ayat ini tidaklah mansukh atau dihapus hukumnya. Ia tetap berlaku sebagai payung hukum bagi lelaki dan wanita lanjut usia yang sudah tidak memiliki kapasitas fisik untuk berpuasa.
Dalam perspektif eskatologi dan sosial, kebijakan ini mengubah bentuk ibadah dari menahan diri secara personal menjadi tindakan sosial secara kolektif. Orang yang tidak mampu berpuasa diwajibkan menggantinya dengan memberi makan orang miskin setiap hari sebanyak hari yang ditinggalkannya. Ini adalah sebuah pertukaran yang adil: ketika raga tak lagi sanggup beribadah secara fisik, maka harta menjadi instrumen untuk menyempurnakan ketaatan tersebut.
Namun, perlu dicatat bahwa keringanan ini memiliki kriteria yang ketat. Syaikh Abdul Azhim dalam kitabnya menekankan bahwa ini hanya berlaku bagi mereka yang memang sudah tidak memiliki harapan untuk kembali sehat atau mereka yang telah mencapai usia senja yang sangat lemah. Bagi orang sakit yang masih memiliki harapan untuk sembuh, pilihannya bukanlah fidyah, melainkan mengqadha atau menggantinya di hari lain saat kesehatan telah kembali.
Melalui ulasan dalam Al-Wajiiz, kita diajak memahami bahwa puasa Ramadhan bukan sekadar urusan teknis perut kosong. Ia adalah tentang pengakuan akan keterbatasan manusia di hadapan Sang Pencipta. Bagi sang jompo dan mereka yang sakit menahun, memberi makan orang miskin adalah bentuk puasa mereka. Sebuah manifestasi bahwa ketaatan bisa mewujud dalam bentuk kasih sayang kepada sesama manusia yang kekurangan.
Hukum ini seolah berpesan bahwa dalam setiap helai nafas orang-orang tua yang lemah, Tuhan tetap memberikan jalan bagi mereka untuk tetap menjadi bagian dari kesucian Ramadhan, meski tanpa rasa lapar dan dahaga yang mencekik.
(mif)