LANGIT7.ID- Di tengah riuhnya persiapan berbuka, ada sekelompok orang yang tidak lagi mampu menanggung lapar karena faktor usia atau kesehatan yang kian merapuh. Bagi mereka, syariat menyediakan pintu keluar bernama fidyah. Namun, perdebatan sering kali muncul bukan pada siapa yang wajib membayarnya, melainkan pada seberapa besar porsi yang harus disajikan agar utang spiritual itu dianggap lunas.
Persoalan teknis mengenai takaran ini mendapatkan ulasan jernih dalam kitab
Al-Wajiiz fii Fiqhis Sunnah wal Kitaabil Aziiz karya Syaikh Abdul Azhim bin Badawai al-Khalafi. Dalam edisi Indonesia Panduan Fiqih Lengkap yang diterbitkan oleh Pustaka Ibnu Katsir pada tahun 2007, persoalan ukuran fidyah tidak hanya didekati dengan hitungan matematis volume atau berat, melainkan melalui pendekatan fungsional: rasa kenyang sang penerima.
Salah satu rujukan historis yang paling kuat dalam literatur ini adalah tindakan Anas bin Malik Radhiyallahu anhu. Sebagai salah satu sahabat senior yang diberikan umur panjang, Anas mengalami masa di mana fisiknya tidak lagi sanggup memikul beban puasa selama satu bulan penuh. Alih-alih hanya menghitung butiran gandum secara kaku, Anas memilih jalan yang lebih praktis namun sangat bermakna secara sosiologis.
Diriwayatkan dari Anas bin Malik Radhiyallahu anhu, bahwasanya dia pernah tidak mampu berpuasa selama setahun (30 hari di bulan Ramadhan), maka dia pun membuat bubur satu mangkuk besar dan memanggil 30 orang miskin hingga membuat mereka semua kenyang.
Interpretasi atas tindakan Anas ini memberikan pesan penting bagi kita di masa modern. Fidyah, dalam pandangan Syaikh Abdul Azhim, adalah tentang memberikan pengganti yang setara dengan porsi makan harian yang layak. Tindakan Anas membuat bubur dalam mangkuk besar untuk 30 orang miskin menunjukkan bahwa substansi dari fidyah adalah mengenyangkan orang yang membutuhkan.
Meskipun dalam literatur fiqih lain sering disebutkan ukuran satu mud atau sekitar 675 gram bahan makanan pokok, narasi dalam Al-Wajiiz yang menonjolkan kisah Anas bin Malik memberikan dimensi lain. Ukuran tersebut bukanlah batas maksimal, melainkan standar minimal yang harus dipenuhi dengan memperhatikan kualitas makanan. Jika Anas menyajikan bubur hingga mereka kenyang, maka fidyah yang dikeluarkan seharusnya tidak lebih buruk dari apa yang biasa dikonsumsi oleh sang pemberi.
Hal ini sejalan dengan prinsip umum dalam ibadah yang berkaitan dengan harta, di mana kualitas pemberian mencerminkan kualitas ketakwaan. Memberi makan satu orang miskin setiap hari yang ditinggalkan dengan porsi yang mengenyangkan adalah bentuk tanggung jawab sosial yang diintegrasikan ke dalam hukum agama.
Secara interpretatif, kisah Anas bin Malik ini membedah kekakuan birokrasi zakat dan fidyah yang terkadang hanya fokus pada angka. Anas menunjukkan bahwa ibadah ini adalah momen untuk berbagi kegembiraan meja makan. Mangkuk besar bubur yang disiapkan Anas bukan sekadar penebus utang puasa, melainkan sebuah jamuan yang memanusiakan kaum miskin.
Bagi masyarakat hari ini, pesan dari kitab Al-Wajiiz ini sangat relevan. Di tengah kenaikan harga bahan pokok, mengukur fidyah dengan standar porsi makan yang membuat orang kenyang adalah bentuk keadilan. Dengan demikian, fidyah menjadi jembatan spiritual yang mengubah keterbatasan fisik kaum jompo dan orang sakit menjadi keberkahan bagi perut-perut yang sering kali kosong di pinggir jalan.
(mif)