Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Ahad, 19 April 2026
home edukasi & pesantren detail berita

Kapan Fidyah Harus Dibayar dan Bagaimana Tuntunannya?

Muhajirin Kamis, 28 April 2022 - 02:00 WIB
Kapan Fidyah Harus Dibayar dan Bagaimana Tuntunannya?
Ilustrasi (foto: langit7.id/istock)
LANGIT7.ID, Jakarta - Fidyah merupakan denda yang wajib ditunaikan karena meninggalkan kewajiban atau melakukan larangan. Ada beberapa kelompok orang yang wajib membayar fidyah puasa, seperti orang tua renta, orang sakit keras, wanita hamil atau menyusui, atau orang yang mengakhirkan qadha Ramadhan.

Lalu, kapan fidyah harus dibayarkan? Pertanyaan ini kerap muncul di tengah masyarakat, terutama dari orang-orang yang sudah tua renta atau tengah mengalami sakit parah.

Pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah, Buya Yahya, menjelaskan, fidyah dibayarkan pada bulan Ramadhan dan sebaiknya dibayar langsung hari itu juga.

Baca juga: Mestikah Bayi yang Masih dalam Kandungan Dikeluarkan Zakatnya?

“Artinya fidyah hari pertama puasa dibayarkan pada hari itu juga, Demikian seterusnya,” kata Buya Yahya di Al-Bahjah TV, dikutip Rabu (27/4/2022).

Tidak ada orang yang tahu kapan akan meninggal. Jika berniat membayar fidyah di kemudian hari, namun meninggal dunia dan belum membayar, dikhawatirkan itu menjadi utang. “Utang akan dipertanggungjawabkan di alam kubur nanti,” katanya.

Takaran Fidyah

Takaran Fidyah menurut Imam Malik dan Imam Syafi’i adalah sebesar 1 mud gandum untuk satu kali makan. “Satu mud ini ukurannya seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa,” tutur Buya Yahya.

Namun, beberapa ulama berbeda penafsiran terkait takaran mud ini. Ada yang mengatakan, 1 mud berukuran 6 ons, ada pula yang mengatakan 7 ons. Gandum artinya makanan pokok. Di Indonesia, makanan pokok adalah beras. Maka fidyah dibayarkan menggunakan beras, bukan gandum.

Lalu takaran mana yang diambil? Buya Yahya menyarankan, sebaiknya takaran maksimal yang dipilih saat Membayar fidyah. Jika sehari makan tiga kali maka 7 ons dikali tiga sama dengan 2 kg lebih 1 ons. Hasil dari perkalian itu merupakan jumlah fidyah yang harus dibayarkan.

Bolehkah Fidyah Dibayar dalam Bentuk Makanan Siap Santap?

Buya Yahya menyarankan fidyah dibayarkan dalam bentuk mentah, kecuali penerima meminta dalam bentuk makanan masak.

“Membayar fidyah dalam bentuk mentah lebih baik dan lebih memenuhi penjelasan para ulama, terkecuali orangnya meminta makanan siap santap,” ucap Buya Yahya.

Membayar Fidyah dalam Bentuk Uang

Tidak ada larangan membayar fidyah dalam bentuk uang. Artinya, hal itu dibolehkan. Di antara ulama yang membolehkan adalah mazhab Imam Hanafi.

Baca juga: Berapa Ukuran Pembayaran Fidyah Jika Dikonversi ke Rupiah?

Menurut ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan adalah sebesar 2 mud atau setara 1/2 sha’ gandum. Mazhab ini pun menjelaskan, satu sha’ setara 4 mud atau sekitar 3 kg.

Maka itu, 1/2 sha’ ukurannya sekitar 1,5 kh. Ukuran itu yang harus dibayarkan setiap kali batal puasa. Jika ingin dijadikan uang, maka tinggal mengkonversi beras 1,5 kg dengan uang.

“Tinggal dilihat saja berapa harga beras yang berlaku di pasaran, kemudian bayarkan uang seharga beras 1,5 kg tadi,” kata Buya Yahya.

(jqf)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Ahad 19 April 2026
Imsak
04:27
Shubuh
04:37
Dhuhur
11:55
Ashar
15:14
Maghrib
17:53
Isya
19:03
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Isra':1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
سُبْحٰنَ الَّذِيْٓ اَسْرٰى بِعَبْدِهٖ لَيْلًا مِّنَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ اِلَى الْمَسْجِدِ الْاَقْصَا الَّذِيْ بٰرَكْنَا حَوْلَهٗ لِنُرِيَهٗ مِنْ اٰيٰتِنَاۗ اِنَّهٗ هُوَ السَّمِيْعُ الْبَصِيْرُ
Mahasuci (Allah), yang telah memperjalankan hamba-Nya (Muhammad) pada malam hari dari Masjidilharam ke Masjidil Aqsa yang telah Kami berkahi sekelilingnya agar Kami perlihatkan kepadanya sebagian tanda-tanda (kebesaran) Kami. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar, Maha Melihat.
QS. Al-Isra':1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)