LANGIT7.ID, Jakarta - Fidyah adalah denda pengganti ibadah puasa bagi muslim yang tidak mampu berpuasa pada bulan Ramadhan. Fidyah diambil dari kata “fadaa” artinya mengganti atau menebus dengan cara memberi makan orang miskin.
Mereka yang boleh tidak berpuasa Ramadhan dan wajib menggantinya dengan membayar fidyah adalah orang tua renta yang tidak memungkinkannya untuk berpuasa, orang sakit parah yang kecil kemungkinan sembuh, dan ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya. Ketentuan fidyah tertuang dalam Surat Al-Baqarah ayat 184.
اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗ وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗ وَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
Baca Juga: Tadabbur 5 Ayat Al-Baqarah tentang Puasa dan Ibadah RamadhanArtinya: "(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."
Dilansir laman resmi Badan Zakat Nasional (Baznas), fidyah wajib ditunaikan untuk mengganti ibadah puasa dengan membayar sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan untuk satu orang. Nantinya, makanan itu disumbangkan kepada orang miskin.
Menurut Imam Malik, Imam As-Syafi'I, fidyah yang harus dibayarkan sebesar satu mud gandum (kira-kira 6 ons = 675 gram = 0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa).
Baca Juga: Bayar Fidyah 1 Hari Puasa, Begini Cara Hitung Takaran Mud Sedangkan menurut Ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan sebesar dua mud atau setara 1/2 sha' gandum. (Jika 1 sha' setara 4 mud sekitar tiga kilogram, maka 1/2 sha' berarti sekitar 1,5 kg). Aturan kedua ini biasanya digunakan untuk orang yang membayar fidyah berupa beras.
Cara membayar fidyah ibu hamil bisa berupa makanan pokok. Misal, ia tidak puasa 30 hari, maka ia harus menyediakan fidyah 30 takar di mana masing-masing 1,5 kilogram. Fidyah boleh dibayarkan kepada 30 orang fakir miskin atau beberapa orang saja.
Baca Juga: Tingkatkan Kualitas Perpustakaan Masjid, Kemenag Ajak Masyarakat Wakaf Buku Fidyah boleh dibayarkan dalam bentuk uang sesuai dengan takaran yang berlaku seperti 1,5 kilogram makanan pokok per hari dikonversi menjadi rupiah. Cara membayar fidyah puasa dengan uang versi fiqih Hanafiyah adalah memberikan nominal uang yang sebanding dengan harga kurma atau anggur seberat 3,25 kilogram untuk per hari puasa yang ditinggalkan, selebihnya mengikuti kelipatan puasanya.
Berdasarkan SK Ketua BAZNAS Nomor 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai fidyah dalam bentuk uang sebesar Rp 50.000,-/hari/jiwa.
Baca Juga: Suka Duka Berpuasa di Taiwan, Suasana Ramadhan Harus Diciptakan(zhd)