Zakat merupakan salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap umat muslim yang mampu. Zakat memiliki banyak manfaat, salah satunya adalah meningkatkan keberkahan harta seseorang.
Jokowi menilai, menunaikan zakat merupakan wujud syukur dan terima kasih umat Islam atas segala nikmat yang telah diberikan oleh Allah SWT dengan berbagi rezeki dengan masyarakat yang membutuhkan.
Zakat penghasilan atau biasa disebut zakat profesi merupakan bagian dari zakat maal yang wajib ditunaikan. Zakat profesi meliputi gaji, honorarium, upah, jasa, dan harta yang diperoleh dengan cara halal. Bagaimana cara menghitungnya? Simak penjelasan berikut.
Hukum bayar zakat dan pajak dalam Islam merupakan dua hal yang berbeda. Orang yang sudah mengeluarkan zakat, bukan berarti terbebas dari tanggung jawab pajak.
Hukum pemanfaatan uang zakat untuk investasi masih pro dan kontra. Sebagian ulama membolehkan, namun beberapa lagi melarang karena harta itu hak mustahik.
Hukum manfaatkan harta zakat untuk modal usaha tentu boleh asalkan halal dan baik. Sebab seorang mustahik tentu harus bisa meningkatkan perekonomiannya.
Dalam syariat Islam sudah ada bagian untuk badan Amil sebesar 12,5 persen. Hal ini tercatat dalam surat At-Taubah ayat 60. Terdapat 8 Asnaf (golongan) yang menerima manfaat zakat.
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, KH. Marsudi Syuhud mengatakan umat muslim diperintahkan untuk membayar zakat bukan menguber mencari zakat.
Pakar Fikih Kontemporer, KH Ahmad Zahro, menjelaskan, zakat merupakan kewajiban setiap umat Islam yang kaya. Namun, beberapa golongan tidak boleh diberi zakat.
Zakat fitrah diwajibkan atas setiap muslim yang memenuhi syarat. Masyarakat Indonesia yang memiliki tradisi mudik bisa membayarnya di kampung atau perantauan.
Waktu wajib itu jatuh pada saat matahari sudah terbenam di akhir Ramadhan atau sudah masuk 1 Syawal. Ada pula waktu boleh mengeluarkan, yakni pada 28 Ramadhan.
Menurut pendapat ulama kontemporer, orang yang wajib zakat adalah orang yang memiliki tabungan setahun minimal Rp75-Rp80 juta atau senilai 85 gram emas.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin menjelaskan, zakat fitrah mrupakan wujud rasa syukur atas nikmat Allah yang diberikan kepada sang hamba dengan kembali berbuka setelah sebulan berpuasa.