Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Ahad, 19 April 2026
home wirausaha syariah detail berita

Bolehkah Tunaikan Zakat Fitrah Tanpa Melalui Panitia Zakat?

Muhajirin Selasa, 26 April 2022 - 18:00 WIB
Bolehkah Tunaikan Zakat Fitrah Tanpa Melalui Panitia Zakat?
Ilustrasi (foto: langit7.id/istock)
LANGIT7.ID, Jakarta - Dai asal Makassar, Ustadz Dzulqarnain MS, menjelaskan, ada hal yang perlu diperhatikan terkait waktu pengeluaran zakat fitrah. Ada yang disebut waktu wajib dikeluarkan.

Waktu wajib itu jatuh pada saat matahari sudah terbenam di akhir Ramadhan atau sudah masuk 1 Syawal. Ada pula waktu boleh mengeluarkan, yakni pada 28 Ramadhan.

Ada juga waktu disunnahkan atau paling dianjurkan. Waktu sunnah itu adalah memberikan zakat fitrah kepada fakir miskin saat hendak berangkat shalat Idul Fitri. Itu disebut sebagai waktu fadhilah.

Baca juga: Lewat Aplikasi Cinta Zakat, Baznas Target Penghimpunan Rp175 Miliar

“Itu tidak semua orang bisa, karena ada kesibukan, orang-orang fakir belum tentu ada di sekitarnya,” kata Ustadz Dzulqarnain di kanal YouTube-nya, Selasa (26/4/2022).

Namun ada solusi baik. Ustadz Dzulqarnain mencontohkan, jika seseorang mengenal fakir miskin, dia bisa menelpon orang tersebut jelang berangkat shalat Idul Fitri.

Pemberi dan penerima sudah melakukan transaksi zakat fitrah melalui telepon tersebut. Ijab qabul sudah tercapai. Jadi, tidak masalah jika barang masih ada di rumah sang pemberi zakat. Itu karena sudah diserahterimakan melalui telepon.

“Jadi, dia mau datang kapan saja mau mengambilnya, tidak masalah. Mau datang setelah Ramadhan, sebulan lagi, tidak ada masalah, karena itu sudah jadi milik dia. Sudah diserahkan,” kata Ustadz Dzulqarnain.

Baca juga: Bagaimana Batasan Kebolehan Tak Keluarkan Zakat Fitrah?

Ustadz Dzulqarnain juga mengingatkan, menunaikan zakat fitrah secara langsung itu lebih bagus. Itu sepanjang tidak pemerintah tidak mewajibkan untuk diserahkan pembagiannya kepada lembaga zakat.

“Kalau pemerintah mewajibkan, zakat itu diserahkan kepada mereka, maka kita wajib menyerahkan lewat pemerintah. Itu tidak ada silang pendapat di tengah ulama. Itu termasuk fikih ketatanegaraan yang tidak banyak yang tahu,” kata Ustadz Dzulqarnain.

(jqf)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Ahad 19 April 2026
Imsak
04:27
Shubuh
04:37
Dhuhur
11:55
Ashar
15:14
Maghrib
17:53
Isya
19:03
Lihat Selengkapnya
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ يٰٓاَهْلَ الْكِتٰبِ تَعَالَوْا اِلٰى كَلِمَةٍ سَوَاۤءٍۢ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ اَلَّا نَعْبُدَ اِلَّا اللّٰهَ وَلَا نُشْرِكَ بِهٖ شَيْـًٔا وَّلَا يَتَّخِذَ بَعْضُنَا بَعْضًا اَرْبَابًا مِّنْ دُوْنِ اللّٰهِ ۗ فَاِنْ تَوَلَّوْا فَقُوْلُوا اشْهَدُوْا بِاَنَّا مُسْلِمُوْنَ
Katakanlah (Muhammad), “Wahai Ahli Kitab! Marilah (kita) menuju kepada satu kalimat (pegangan) yang sama antara kami dan kamu, bahwa kita tidak menyembah selain Allah dan kita tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun, dan bahwa kita tidak menjadikan satu sama lain tuhan-tuhan selain Allah. Jika mereka berpaling maka katakanlah (kepada mereka), “Saksikanlah, bahwa kami adalah orang Muslim.”
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)