Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Jum'at, 17 April 2026
home masjid detail berita

Bagaimana Batasan Kebolehan Tak Keluarkan Zakat Fitrah?

fajar adhitya Senin, 25 April 2022 - 19:37 WIB
Bagaimana Batasan Kebolehan Tak Keluarkan Zakat Fitrah?
Ilustrasi. Foto: Langit7.id/iStock.
LANGIT7.ID, Jakarta - Zakaf fitrah wajib hukumnya atas setiap muslim baik dewasa, anak-anak, perempuan, laki-laki, merdeka atau hamba sahaya. Kewajiban membayar zakat fitrah berlaku bagi setiap muslim yang mampu.

Kadar kemampuan dalam hukum zakat fitrah adalah orang yang pada malam hari raya Idul Fitri masih memiliki kelebihan dari kebutuhannya dan kebutuhan orang yang ditanggungnya. Adapun muslim yang belum menghasilkan nafkah sendiri menjadi tanggungan kepala keluarga atau kerabatnya.

“Zakat Fitri, apabila terbenam matahari pada akhir Ramadhan, sedang kamu berkelapangan rezeki, maka keluarkanlah zakat fitrah sebanyak satu sha’ dari bahan makananmu sebelum shalat Id, untuk membersihkan puasamu dan untuk makanan orang-orang miskin,” demikian putusan Tarjih Muhammadiyah dikutip Suara Muhammadiyah, Senin (25/4/2022).

Baca Juga: Mestikah Bayi yang Masih dalam Kandungan Dikeluarkan Zakatnya?

Dalil Putusan Tarjih Muhammadiyah mengenai kewajiban berzakat bagi orang yang mampu yakni, Surat At-Thalaq ayat 7.

لِيُنفِقْ ذُو سَعَةٍ مِّن سَعَتِهِ

Artinya: Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya.

Ayat ini merupakan perintah umum kepada orang berkemampuan untuk mengeluarkan sebagian dari hartanya termasuk mengeluarkan zakat. Dari ayat ini dipahami bahwa zakat fitri diwajibkan atas orang yang berkelapangan rizki (mampu).

Muslim yang benar-benar kepayahan dalam ekonominya sehingga untuk makan sendiri maupun orang yang ditanggung tidak berkecukupan pada malam hari raya Id, maka tidak wajib mengeluarkan zakat. Misalnya, anak yatim, piatu, dan anak miskin di panti asuhan tidak memiliki harta kekayaan dan mereka ditanggung nafkahnya oleh panti asuhan.

Baca Juga: 10 Tips Polri untuk Mudik Aman, Sehat dan Bahagia

Panti asuhan sendiri tidak memiliki kekayaan sendiri, karena biaya yang diperolehnya hanyalah sumbangan dari masyarakat. Bahkan tidak jarang pula panti asuhan merasa cukup berat menanggung pembiayaan anak asuhnya. Atas dasar itu maka anak-anak yatim, piatu atau miskin di panti asuhan itu tidak wajib dibayarkan zakat fitrinya.

Dengan demikian, dapat dismpulkan bahwa ukuran miskin atau tidak mampu dalam hukum kewajiban membayar zakat fitrah bersifat temporer, yakni sebatas kelebihan harta pada malam Idul Fitri. Standar menggugurkan kewajiban zakat fitrah tergantung pada sedikit-banyaknya kebutuhan seseorang dan orang yang wajib ia nafkahi pada saat malam hari raya Id dan pada saat hari raya Id.

Orang yang memilki harta banyak, namun kebutuhan keluarganya terlampau banyak pada saat malam hari raya Id, maka tidak wajib baginya untuk membayar zakat fitrah. Sebaliknya, orang yang hanya memiliki harta sedikit tetap wajib menunaikan zakat fitrah ketika uang tersebut dapat mencukupi bahkan melebihi terhadap kebutuhan dirinya dan keluarganya pada saat malam Id.

Baca Juga: Nyaman Buat Kerja dan Santai, Ini 5 Perpustakaan Keren di Jakarta

(zhd)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Jum'at 17 April 2026
Imsak
04:28
Shubuh
04:38
Dhuhur
11:56
Ashar
15:14
Maghrib
17:54
Isya
19:04
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ اِنَّ الْمَوْتَ الَّذِيْ تَفِرُّوْنَ مِنْهُ فَاِنَّهٗ مُلٰقِيْكُمْ ثُمَّ تُرَدُّوْنَ اِلٰى عَالِمِ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُوْنَ ࣖ
Katakanlah, “Sesungguhnya kematian yang kamu lari dari padanya, ia pasti menemui kamu, kemudian kamu akan dikembalikan kepada (Allah), yang mengetahui yang gaib dan yang nyata, lalu Dia beritakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.”
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)