LANGIT7.ID-Di pengujung Ramadhan, tanggung jawab seorang kepala keluarga tidak hanya berhenti pada pemenuhan kebutuhan meja makan saat hari raya. Ada mandat teologis yang lebih mendasar, yakni memastikan setiap jiwa yang berada di bawah atapnya telah tertunaikan hak pensuciannya melalui zakat fitri. Persoalan mengenai siapa saja yang harus dibayarkan zakatnya sering kali menjadi diskusi hangat di sela ibadah, karena ia berkaitan erat dengan konsep tanggung jawab nafkah dan kepemimpinan dalam rumah tangga Muslim.
Merujuk pada literatur
Sifat Shaum Nabi Shallallahu alaihi wa Sallam Fii Ramadhan karya Syaikh Salim bin Ied Al Hilaaly dan Syaikh Ali Hasan Abdul Hamid, cakupan subjek yang harus dibayarkan zakatnya bersifat komprehensif. Prinsip utamanya adalah keterikatan nafkah. Seorang Muslim berkewajiban mengeluarkan zakat fithri untuk dirinya sendiri terlebih dahulu, kemudian diikuti oleh seluruh orang yang berada di bawah tanggungannya. Hal ini mencakup anak-anak, orang tua yang sudah tidak mampu, hingga asisten rumah tangga atau hamba sahaya jika ada.
Landasan yuridis dari kebijakan ini berpijak pada penuturan Abdullah bin Umar Radhiyallahu anhuma yang mencatat instruksi eksplisit dari Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam:
أَمَرَنَا رَسُوْلُ اللَّه صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِصَدَقَةِ الْفِطْرِ عَنِ الصَّغِيْرِ وَالْكَبِيْرِ وَالْحُرِّ وَالْعَبْدِ مِمَّنْ تُمَوِّنُوْنَKami diperintah oleh Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam (mengeluarkan) shadaqah fithri atas anak kecil dan orang tua, orang merdeka dan hamba dari orang-orang yang membekalinya.Frasa
mimman tumawwinun atau orang-orang yang kalian bekali (nafkahnya) menjadi kata kunci dalam menentukan siapa saja yang wajib dibayarkan zakatnya oleh seorang kepala keluarga. Syaikh Salim Al Hilaaly menjelaskan bahwa zakat fithri mengikuti jalur kewajiban nafkah. Jika seseorang secara hukum syariat wajib memberikan nafkah sehari-hari kepada orang lain, maka ia juga memikul tanggung jawab untuk menunaikan zakat fithri bagi orang tersebut di akhir Ramadhan.
Dalam perspektif yang lebih luas, ulama dunia seperti Imam an-Nawawi dalam
Al Majmu Syarh al Muhadzdzab menekankan bahwa kewajiban ini adalah bentuk perlindungan spiritual kolektif. Islam tidak membiarkan seorang anak kecil atau orang tua yang renta kehilangan momentum pensucian hanya karena mereka tidak memiliki penghasilan sendiri. Kepala keluarga bertindak sebagai penjamin atas keselamatan spiritual anggota keluarganya. Hal ini memperkuat struktur keluarga dalam Islam sebagai unit terkecil yang saling bertanggung jawab, baik secara materi maupun ruhani.
Namun, terdapat diskusi menarik mengenai batasan tanggung jawab ini. Bagaimana jika anggota keluarga tersebut sebenarnya mampu secara finansial? Sebagian ulama berpendapat bahwa jika seorang anak sudah dewasa dan mandiri secara ekonomi, maka kewajiban zakat fithri kembali kepada dirinya sendiri. Namun, selama status nafkah masih berada di tangan kepala keluarga, maka tanggung jawab zakat fithri tetap melekat pada sang pemberi nafkah. Konteks ini menjaga agar tidak ada satu pun jiwa dalam lingkaran domestik yang terlewat dari jaring pengampunan Ramadhan.
Al Hafidz Ibnu Hajar al Asqalani dalam
Fathul Bari memberikan catatan penting bahwa perintah ini mencakup budak atau hamba sahaya. Meskipun hamba sahaya tidak memiliki harta sendiri, kewajiban pensucian jiwa mereka tetap ada dan dibebankan kepada tuannya. Dalam konteks modern, hal ini dapat dianalogikan pada asisten rumah tangga yang makan dan tinggal bersama majikan, di mana banyak ulama menyarankan majikan untuk membayarkan zakatnya sebagai bentuk ihsan, meskipun secara hukum asal asisten rumah tangga adalah orang merdeka yang bertanggung jawab atas dirinya sendiri jika memiliki upah yang cukup.
Implementasi zakat fithri berdasarkan garis nafkah ini menunjukkan wajah keadilan Islam yang sangat manusiawi. Ia memastikan bahwa beban ibadah didistribusikan kepada mereka yang memiliki kelapangan, sembari memastikan setiap individu, termasuk yang paling lemah sekalipun, mendapatkan haknya untuk suci kembali. Zakat fithri bagi orang-orang dalam tanggungan adalah manifestasi dari kepemimpinan yang peduli; bahwa menjadi pemimpin keluarga berarti menjamin keselamatan dunia dan akhirat bagi mereka yang dipimpinnya.
Sebagai simpulan, menentukan siapa yang harus dibayar zakatnya adalah soal memetakan tanggung jawab sosial dalam rumah tangga. Dengan mengikuti panduan hadits Ibnu Umar, seorang Muslim diajak untuk melihat kembali siapa saja jiwa-jiwa yang selama ini ia nafkahi. Penunaian zakat bagi mereka adalah penutup sempurna bagi ibadah puasa, memastikan bahwa di hari kemenangan nanti, seluruh anggota keluarga berdiri dalam kondisi fitrah yang terjaga.
(mif)