LANGIT7.ID-Semarang; Memasuki penghujung bulan suci Ramadan, pembahasan seputar tata cara pembayaran zakat fitrah kembali mengemuka di tengah masyarakat. Salah satu pertanyaan yang kerap muncul adalah mengenai kebolehan menunaikan zakat fitrah menggunakan uang sebagai pengganti makanan pokok.
Secara tradisional, zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk makanan pokok sesuai dengan kebiasaan daerah setempat, seperti beras, gandum, atau kurma. Kewajiban ini ditujukan kepada delapan golongan penerima zakat (asnaf) yang telah ditetapkan dalam syariat. Namun, seiring perkembangan zaman dan kebutuhan praktis, sebagian masyarakat mulai beralih ke pembayaran dalam bentuk uang.
Para ulama memiliki pandangan yang beragam dalam menyikapi hal ini. Mazhab Syafi’i dan Hanbali, yang banyak dianut di Indonesia, berpegang pada teks hadis yang menyebutkan bahwa zakat fitrah ditunaikan dalam takaran satu sha’ atau setara dengan 2,5 kilogram makanan pokok. Menurut pandangan ini, ketaatan pada bentuk yang dicontohkan langsung oleh Rasulullah SAW adalah hal yang utama.
Di sisi lain, Mazhab Hanafi memberikan kelonggaran dengan membolehkan pembayaran zakat fitrah dalam bentuk uang. Pendapat ini didasarkan pada prinsip kemaslahatan dan kemudahan bagi para mustahik. Dengan menerima uang, mereka dapat lebih leluasa memenuhi kebutuhan yang lebih beragam dan mendesak, seperti membeli lauk-pauk, pakaian, atau keperluan rumah tangga lainnya, yang belum tentu dapat dipenuhi jika hanya menerima bahan pokok.
Di Indonesia, praktik pembayaran zakat fitrah dengan uang telah lama berlangsung dan diterima secara luas. Lembaga-lembaga zakat resmi, seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), memfasilitasi pembayaran zakat fitrah baik secara tunai maupun digital, selama nilai yang dibayarkan setara dengan harga makanan pokok yang berlaku. Langkah ini dinilai efektif, efisien, dan memudahkan masyarakat, khususnya dalam konteks percepatan distribusi kepada penerima manfaat.
Para ulama kontemporer pun banyak yang sejalan dengan pandangan ini, selama tujuannya adalah untuk kemaslahatan umat. Meskipun demikian, sebagian ulama tetap menganjurkan pembayaran dalam bentuk bahan pokok sebagai bentuk ittiba' (mengikuti) tuntunan Rasulullah SAW. Pada prinsipnya, kedua cara tersebut memiliki landasan dalil masing-masing dan dapat dipilih sesuai keyakinan serta kondisi masyarakat.
Masyarakat yang ingin menunaikan zakat fitrah dengan uang dapat menyalurkannya melalui lembaga terpercaya. BAZNAS Kota Semarang, misalnya, membuka layanan pembayaran zakat secara langsung maupun digital melalui tautan resmi: https://kotasemarang.baznas.go.id/bayarzakat. Layanan ini diharapkan dapat memudahkan warga dalam menunaikan kewajiban di tengah kesibukan.
Pada akhirnya, yang terpenting dalam menunaikan zakat fitrah adalah niat yang tulus dan ketepatan takaran sesuai ketentuan syariat. Apakah dalam bentuk uang atau makanan pokok, esensi dari zakat fitrah tetaplah sama: menyucikan diri setelah menjalankan ibadah puasa dan berbagi kebahagiaan dengan sesama, terutama mereka yang membutuhkan.(*/saf/baznas)
(lam)