Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Jum'at, 17 April 2026
home edukasi & pesantren detail berita

Mestikah Bayi yang Masih dalam Kandungan Dikeluarkan Zakatnya?

fajar adhitya Ahad, 24 April 2022 - 08:10 WIB
Mestikah Bayi yang Masih dalam Kandungan Dikeluarkan Zakatnya?
Ilustrasi. Foto: Langit7.id/iStock.
LANGIT7.ID, Jakarta - Seorang muslim wajib mengeluarkan zakat fitrah pada bulan Ramadhan. Ukuran zakat fitrah adalah satu sha' makanan pokok atau berupa uang.

Besaran zakat fitrah 2022 yang dikonversi ke dalam Rupiah senilai Rp Rp45.000 per jiwa. Besaran tersebut merujuk SK Ketua Baznas Nomor 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibu Lota DKI Jakarta Raya dan sekitarnya.

Kewajiban zakat fitrah berdasarkan hadits shahih terhitung setelah shalat Subuh di satu Syawal sebelum melaksanakan shalat Idul Fitri, namun sebagian ulama ada yang berpendapat ketika memasuki waktu maghrib pada malam 1 Syawal.

Baca Juga: Hukum dan Cara Membayar Zakat Fitrah Bagi Pekerja Rantau yang Tidak Mudik

“Dan jika seseorang meninggal sebelum terbenam matahari pada malam ied, maka juga tidak wajib dikeluarkan zakat fitrah untuknya. sebab ia meninggal sebelum datang waktu kewajibannya,” dikutip Ensiklopedia Zakat: Kumpulan Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin.

Disunnahkan mengelurakan zakat fitrah untuk bayi yang masih dalam kandungan. Sunnah ini berdasarkan ijtihad Utsman bin Affan, dari Humaid bin Qatadah ia berkata, “Sesungguhnya Utsman membayar zakat fitrah untuk anak kecil, orang dewasa, dan bayi dalam kandungan.” (Ibnu Abi Syaibah).

Baca Juga: 10 Tips Polri untuk Mudik Aman, Sehat dan Bahagia

Kewajiban zakat fitrah juga berlaku bagi pasangan yang melangsungkan akad nikah sebelum terbenam matahari di hari terakhir Ramadhan. Berdasarkan pendapat mayoritas ulama, bagi laki-laki tersebut harus mengeluarkan zakat fitrah si wanita sebab ia menikahinya pada saat ada sebab (yaitu bulan Ramadhan) ia sudah menjadi istrinya.

“Tetapi jika akadnya dilangsungkan setelah terbenam matahari pada malam 'ied, ia tidak harus menzakatinya,” tulis Syaikh Utsaimin.

Syaikh mengatakan, kewajiban suami menzakati istri menurut pendapat yang menyatakan kalau suami harus menanggung fitrah istri dan keluarganya. Tapi jika berpendapat bahwa setiap orang mengeluarkan fitrahnya untuk dirinya sendiri sebagaimana zhahirnya hadits, maka contoh di atas tidak relevan dalam masalah ini.

Baca Juga: Maruf Amin Minta Ada Transformasi Digital di Sektor Keuangan Syariah

(zhd)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Jum'at 17 April 2026
Imsak
04:28
Shubuh
04:38
Dhuhur
11:56
Ashar
15:14
Maghrib
17:54
Isya
19:04
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
سَبَّحَ لِلّٰهِ مَا فِى السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضِۚ وَهُوَ الْعَزِيْزُ الْحَكِيْمُ
Apa yang di langit dan di bumi bertasbih kepada Allah. Dialah Yang Mahaperkasa, Mahabijaksana.
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)