LANGIT7.ID, Jakarta - Seorang muslim yang bekerja di tanah rantau dapat membayar zakat fitrah untuk keluarganya meskipun belum mudik. Zakat fitrah dapat disalurkan kepada penerima atau panitia zakat yang ada di daerah rantau.
Cara lain membayar zakat bagi pekerja rantau adalah dengan menitipkan penyaluran zakat atau menransfer sejumlah uang yang sama dengan nilai zakat fitrah untuk disalurkan kepada penerima.
Ia dapat menitipkan pembayaran zakat fitrah kepada anak, istri, keluarga atau sanak famili di kampung halaman.
Baca juga: Orang Miskin Tetap Wajib Zakat Fitrah, Ini Syaratnya Dikutip Ensiklopedi Zakat, Kumpulan Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, suatu kali Syaikh Utsaimin mendapat pertanyaan:
Seorang pebisnis bekerja di negara lain yang jauh dari anak-anaknya. Pada hari terakhir bulan Ramadhan ia bermaksud berangkat kerja lalu mewakilkan kepada anak-anaknya supaya membayar zakat fitrah untuknya dan untuk mereka. Bagaimana hukum perbuatan ini?
Syaikh Utsaimin menjawab: Tidak apa-apa. seseorang boleh saja mewakilkan anak-anaknya untuk membayarkan zakat untuknya pada waktunya nanti, walaupun ia pada saat itu berada di negara lain untuk bekerja
Baca juga: Bolehkah Istri Membayar Zakat Fitrah dari Penghasilan Sendiri? Pada kesempatan lain, seorang jamaah bertanya: Jika seseorang dalam perjalanan, lalu ia mengeluarkan zakat fitrah pada waktunya di negara yang ia tengah berada di sana sebelum tiba (menemui) anak-anaknya. Bagaimanakah hukumnya?
Syaikh Utsaimin menjawab: Hal itu tidak apa-apa, sekalipun ia berada jauh dari anak-anaknya' Sebab zakat fitrah itu dibayarkan di tempat yang Anda berbuka padanya (di hari terakhir Ramadhan) walaupun ketika itu Anda berada jauh dari negara Anda.
(sof)