LANGIT7.ID, Jakarta - Zakat Fitrah dibayarkan pada bulan Ramadhan untuk menyempurnakan ibadah puasa. Para ulama menyebutkan bahwa suami wajib menunaikannya untuk istrinya dan anak-anak serta kerabat yang merupakan tanggungannya.
Namun, bagaimana bila seorang istri yang berpenghasilan membayar zakat fitrah untuk dirinya sendiri? Menurut Syaikh Utsaimin, seorang istri boleh menunaikan zakat fitrah dari kantong pribadinya.
Syaikh Utsaimin menjelaskan, sebagian ulama mengatakan, bahwa zakat fitrah sama halnya dengan ibadah-ibadah wajib lainnya. Zakat fitrah diwajibkan atas dirinya masing-masing, kecuali apabila pemimpin rumah tangga hendak bersedekah menunaikannya untuk anggota keluarga.
Baca Juga: Hukum Menahan atau Enggan Membayar Zakat, Diancam Langsung Allah“Hal itu tidaklah mengapa, malah perbuatan seperti itu beberpahala. Dan apabila tidak ditanggung pemimpin keluarga, maka menurut dasar yang asli bahwa yang bersangkutan adalah yang mendapatkan kewajiban bagi dirinya,” jelas Syaikh Utsaimin dikutip 'Ensiklopedi Zakat, Kumpulan Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin'.
Ibnu Umar berkata, "Rasulullah telah mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha' kurma atau gandum kepada kaum muslimin, laki-laki, dan wanitanya, yang merdeka dan budak, anak kecil dan dewasa. Dan beliau menyuruh menunaikannya sebelum orang-orang keluar untuk shalat Ied."
Baca Juga: Berdayakan Mustahik Binaan, Baznas Luncurkan Usaha Bengkel MotorLalu Abdullah bin Umar menjelaskan, zakat fitrah diwajibkan kepada mereka semua. Syaikh Utsaimin mengatakan, bila seorang istri mampu menunaikannya sendiri tunaikanlah. Dan apabila suami bersedekah dengan menunaikannya untuk anggota keluarga, maka itu merupakan kebaikannya bagi istri dan keluarganya.
Baca Juga: Presiden Jokowi Ajak Bangsa Indonesia Hayati Nilai Al-Quran(zhd)