Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Ahad, 19 April 2026
home global news detail berita

Hukum Menahan atau Enggan Membayar Zakat, Diancam Langsung Allah

mahmuda attar hussein Rabu, 20 April 2022 - 05:05 WIB
Hukum Menahan atau Enggan Membayar Zakat, Diancam Langsung Allah
Ilustrasi menahan atau enggan membayar zakat. (Foto: Istimewa).
LANGIT7.ID, Jakarta - Umat Islam yang mampu wajib membayar zakat. Untuk zakat mal ditunaikan saat mencapai nisab dan haul, sementara zakat fitrah ditunaikan saat Ramadhan.

Lalu, bagaimana jika seorang muslim menunda, menahan atau bahkan tidak membayar zakat?

Dewan Syariah ACT, Ustadz Bobby Herwibowo, haram hukumnya bagi seorang muzakki (wajib zakat) untuk menunda, menahan, atau tidak bayar zakat. Ancaman Allah amat keras bagi mereka yang enggan membayar zakat.

Sebagaimana firman Allah dalam Surat At-Taubah ayat 34:

"Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak, dan tidak menafkahkannya di jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih." (QS. At-Taubah: 34).

Baca Juga: Anak Sudah Berpenghasilan, Mestikah Zakat Fitrah Ditanggung Orang Tuanya?

Siksa pedihnya seperti apa? Allah sebutkan dalam ayat selanjutnya di dalam surat At-Taubah ayat 35:

"(Ingatlah) pada hari ketika emas dan perak dipanaskan dalam neraka Jahanam, lalu dengan itu disetrika dahi, lambung dan punggung mereka (seraya dikatakan) kepada mereka, Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah (akibat dari) apa yang kamu simpan itu." (QS. At-Taubah ayat 35)

"Dalam ayat tersebut, jelas bahwa orang yang menunda, menahan, atau tidak menafkahkan hartanya (membayar zakat) maka akan mendapat siksaan di neraka Jahanam," jelas Ustaz Bobby, Rabu (13/4/2022).

Ustaz Bobby melanjutkan, bagaimana bila muzakki menunda pembayaran zakat? Misal dengan alasan menunggu Ramadan karena berharap pahala yang lebih banyak. Menurut Ustaz Bobby, hal ini tidak diperkenankan.

"Sebab jatuh tempo pembayaran zakat (mal) adalah saat mencapai nisab dan haul (satu tahun), dan haul tidak mesti saat Ramadan, bisa di luar Ramadan. Jika sudah jatuh tempo, maka segeralah menunaikannya (zakat mal)," jelasnya.

Adapun saat Ramadan, kata dia, zakat yang wajib adalah zakat fitrah, bukan zakat mal, kecuali bagi yang jatuh tempo zakat mal-nya saat Ramadan. Zakat fitrah dapat dibayarkan selama Ramadan hingga sebelum pelaksanaan sholat Idul fitri.

"Saat Ramadan umat Islam juga dianjurkan untuk memperbanyak sedekah," pungkasnya

(bal)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Ahad 19 April 2026
Imsak
04:27
Shubuh
04:37
Dhuhur
11:55
Ashar
15:14
Maghrib
17:53
Isya
19:03
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Isra':1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
سُبْحٰنَ الَّذِيْٓ اَسْرٰى بِعَبْدِهٖ لَيْلًا مِّنَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ اِلَى الْمَسْجِدِ الْاَقْصَا الَّذِيْ بٰرَكْنَا حَوْلَهٗ لِنُرِيَهٗ مِنْ اٰيٰتِنَاۗ اِنَّهٗ هُوَ السَّمِيْعُ الْبَصِيْرُ
Mahasuci (Allah), yang telah memperjalankan hamba-Nya (Muhammad) pada malam hari dari Masjidilharam ke Masjidil Aqsa yang telah Kami berkahi sekelilingnya agar Kami perlihatkan kepadanya sebagian tanda-tanda (kebesaran) Kami. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar, Maha Melihat.
QS. Al-Isra':1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)