Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Sabtu, 18 April 2026
home masjid detail berita

Anak Sudah Berpenghasilan, Mestikah Zakat Fitrah Ditanggung Orang Tuanya?

fajar adhitya Senin, 18 April 2022 - 15:00 WIB
Anak Sudah Berpenghasilan, Mestikah Zakat Fitrah Ditanggung Orang Tuanya?
Ilustrasi. Foto: Langit7.id/iStock.
LANGIT7.ID, Jakarta - Zakat fitrah wajib ditunaikan oleh setiap muslim pada bulan Ramadhan. Zakat fitrah diwajibkan kepada setiap muslim laki-laki maupun wanita, anak kecil atau dewasa, baik yang berpuasa maupun tidak.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin menjelaskan, zakat fitrah mrupakan wujud rasa syukur atas nikmat Allah yang diberikan kepada sang hamba dengan kembali berbuka setelah sebulan berpuasa. Karena itu kemudian dinamakan zakat fithri (fitrah) sebab dinisbatkan kepadanya.

Selain untuk mensucikan diri, zakat fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu, membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya yang dapat dirasakan semuanya, termasuk masyarakat miskin yang serba kekurangan.

Baca Juga: Yusuf Chudlori: Sedekah Itu Tak Mengharapkan Balasan di Dunia

Anak yang sudah bekerja dan mendapat penghasilan sendiri wajib menunaikan zakatnya. Syaikh Utsaimin menjelaskan, pada dasarnya, suatu ibadah yang diwajibkan Allah adalah kewajiban kepada dirinya masing-masing bukan kepada yang lainnya, termasuk zakat fitrah.

“Sebab jika kita mewajibkannya kepada orang lain, kemudian ia tidak mau menunaikannya, maka dosanya juga menjadi tanggungannya. Jadi, kita menanggung dosa orang lain,” dikutip Ensiklopedi Zakat, Kumpulan Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin.

Baca Juga: Umat Islam akan Menjalani 2 Kali Ramadhan pada Tahun 2030

Syaikh Utsaimin melanjutkan, setiap orang, dirinya menjadi mukallaf agar menunaikan zakat fitrahnya sendiri. Tetapi jika ia seorang ayah, atau kakak tertua, atau suami, dan mengeluarkan zakat untuk yang lainnya sedangkan ia rela, maka hal itu tidaklah mengapa.

Seperti ini juga pendapat yang diriwayatkan salaf mengenai masalah ini. Jadi, selama kedua belah pihak rida, maka hal itu tidak mengapa. Walaupun anak sudah punya penghasilan dari gaji atau yang lainnya.

Baca Juga: Kemenparekraf Dukung Revitalisasi Istana Mini Neira jadi Istana Kepresidenan

(zhd)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Sabtu 18 April 2026
Imsak
04:28
Shubuh
04:38
Dhuhur
11:56
Ashar
15:14
Maghrib
17:54
Isya
19:03
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ هُوَ اللّٰهُ اَحَدٌۚ
Katakanlah (Muhammad), “Dialah Allah, Yang Maha Esa.
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)